Lapor Pajak Online Diperpanjang Hingga 30 April & Tidak Dikenakan Denda

Lapor Pajak Online Diperpanjang Hingga 30 April & Tidak Dikenakan Denda
dok pendaftaran Efiling di kantor pajak Jombang-Cilegon
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak secara resmi mengumumkan perpanjangan pelaporan pajak secara online hingga 30 April 2016. Perpanjangan ini dilakukan mengingat terjadi kendala teknis, sehingga proses pelaporan wajib pajak melalui e-Filling terhambat.

Kabar baiknya, Ditjen pajak memberikan keringanan bagi wajib pajak yang belum melaporkan pajak hingga 31 Maret besok. Jadi, Wajib Pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administasi.

Lokasi Kantor Pelayanan Pajak Cilegon

Berikut ini adalah isi dari Pengumuman Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Sehubungan dengan kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara Elektronik (e-filing dan e-SPT), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Ditjen Pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik.
  2. Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi terhambat.
  3. Untuk mengakomodasi permasalahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.
  4. Melalui Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.
  5. Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, Wajib Pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administasi.


Sumber: pajak.go.id

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Lapor Pajak Online Diperpanjang Hingga 30 April & Tidak Dikenakan Denda"

Posting Komentar

Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar