Cara Mengurus Izin Hiburan Keliling di Kecamatan


Cara Mengurus Izin Hiburan Keliling di Kecamatan
Pasar Malam
Sahabat Cilegonpedia, berikut adalah Dasar hukum, persyaratan dan alur ketika akan mengurus IZIN PENYELENGGARAAN HIBURAN KELILING seperti Sirkus/ Komedi Putar/ Pasar Malam Dan Sejenisnya.

Dasar Hukum:
  • Peraturan Walikota No. 29 Tahun 2014 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat untuk melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah
Persyaratan:
  1.  Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Hiburan Keliling
  2. Fotocopy Izin Keramaian dari kepolisian setempat
  3. Surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan bahwa jarak penyelenggaraan hiburan dari tempat sekolah lebih besar dari 100 m, dari tempat ibadah lebih besar dari 100 m, dari tempat perumahan lebih besar dari 100 m, dari tempat RSU / Puskesmas lebih besar dari 100 m, dan dari tempat industry berbahaya adalah lebih besar dari 300 m.
  4. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga
Alur:
    Demikian informasi terkait Cara Mengurus Izin Hiburan Keliling di Kecamatan yang bisa Admin bagikan. Semoga bermanfaat.

    sumber: cilegon.go.id
    gambar 1: sebelasnews.com

    Subscribe to receive free email updates:

    1 Response to "Cara Mengurus Izin Hiburan Keliling di Kecamatan"

    Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar