Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Antar Kecamatan Kota Cilegon

Sahabat Cilegonpedia, berikut adalah cara mengurus Surat Keterangan Pindah antar Kecamatan dalam Wilayah Kota Cilegon yang perlu kita ketahui sebagai warga Cilegon.

Dasar Hukum:
  • Perda No. 14 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
  • Perwal No. 29 Tahun 2014 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat untuk Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah.
Persyaratan:
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Pengantar Kelurahan
  3. Foto 3x4 berwarna 2 lembar
  4. KTP asli
  5. KK asli
Alur
Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Antar Kecamatan Kota Cilegon
Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Antar Kecamatan Kota Cilegon

Sumber: cilegon.go.id

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Antar Kecamatan Kota Cilegon"

Posting Komentar

Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar