Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang Antar Kecamatan di Cilegon

Sahabat Cilegonpedia, berikut adalah Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang Antar Kecamatan di Cilegon yang perlu kita ketahui.

Dasar Hukum:
  • Perda No.14 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan  Administrasi Kependudukan
  • Perwal No. 29 Tahun 2014 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat untuk Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah.
Persyaratan:
  1. Surat Pengantar Kelurahan
  2. Foto 3x4 berwarna 2 lembar
  3. Surat Keterangan Pindah dari Kecamatan Asal
Alur:
Demikian Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang Antar Kecamatan di Cilegon yang bisa admin bagikan semoga bermanfaat.

sumber: cilegon.go.id

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang Antar Kecamatan di Cilegon"

Posting Komentar

Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar