Sejarah DPPKD Kota Cilegon

Sejarah DPPKD Kota Cilegon

Secara historis, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah lahir sebagai konsekwensi pelaksanaan otonomi daerah dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah, dimana dalam salah satu pasalnya mengisyaratkan adanya kewenangan pelaksanaan manajemen keuangan daerah di Provinsi dan Kabupaten/Kota
.
Awalnya, lembaga yang menangani pendapatan daerah merupakan Dinas Pendapatan Daerah Kota Cilegon, sedangkan lembaga pengelola keuangan daerah merupakan Bagian Keuangan pada Sekretariat Daerah Kota Cilegon. Atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor : 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor: 2 Tahun 2007, tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Cilegon, maka sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan


Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan sehingga disatukanlah kedua lembaga itu menjadi Badan Pengelola Keuangan Daerah. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor : 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan ditindaklanjuti oleh Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor: 7 Tahun 2008, tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kota Cilegon, maka pada tahun 2008 Badan Pengelola Keuangan Daerah dibentuk menjadi lembaga baru dengan nama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sejarah DPPKD Kota Cilegon"

Posting Komentar

Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar