Profile Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cilegon


Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Cilegon merupakan salah satu lembaga teknis daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2008  tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kota Cilegonhal ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Cilegon dalam upaya mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Dengan diberlakukannya Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah terjadi perubahan paradigma yang diharapkan dapat mendorong terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance) dan memperbaiki kinerja sektor publik.

Dalam otonomi daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang lebih besar. Fungsi sebelumnya lebih sebagai perpanjangan tangan atau pelaksana kebijakan Pemerintah Pusat, saat ini harus mampu mengatur, mengembangkan dan memajukan lingkungan daerahnya sendiri khususnya dalam pengelolaan sumberdaya aparatur.

Badan Kepegawaian dan Diklat merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Badan Kepegawaian dan Diklat sebagai lembaga teknis daerah yang merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah, yang mempunyai tugas pokok memimpin, merumuskan, dan mengkoordinasikan kegiatan Badan Kepegawaian dan Diklat, melakukan pembinaan dan pengarahan kegiatan Badan Kepegawaian dan Diklat serta menyelenggarakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Badan Kepegawaian dan Diklat agar terlaksana dengan baik, efektif dan efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sesuai dengan peran dan fungsinya, Badan Kepegawaian dan Diklat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsi.

Susunan organisasi Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Cilegon terdiri dari :
1. Kepala Badan;
2. Sekretariat terdiri dari :
  • Sub Bagian Program dan Evaluasi;
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  • Sub Bagian Keuangan.

3. Bidang  Administrasi Kepegawaian, membawahkan :
  • Sub Bidang Mutasi Pegawai;
  • Sub Bidang Data dan Formasi Pegawai.

4. Bidang Pengembangan Karier dan Pembinaan Pegawai, membawahkan :
  • Sub Bidang Pengembangan Karier Pegawai;
  • Sub Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai.

5. Bidang Pendidikan dan Latihan, membawahkan :Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Sub Bidang Diklat Prajabatan dan Struktural;
  • Sub Bidang Diklat Fungsional dan Teknis.

6. Kelompok Jabatan Fungsional.
  
Badan Kepegawaian dan Diklat sebagai lembaga teknis daerah yang secara khusus mengurusi manajemen kepegawaian memiliki :

1. VISI
    Visi Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Cilegon adalah :
“TERSELENGGARANYA MANAJEMEN ASN YANG PROFESIONAL, BERINTEGRITAS DAN MELAYANI”

2. MISI
    Misi Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Cilegon adalah :
  • Peningkatan Pelayanan Administrasi Kepegawaian yang Transparan dan Akuntabel;
  • Peningkatan Sistem Informasi, Data dan Formasi Kepegawaian yang Terintegrasi;
  • Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan Karir ASN;
  • Peningkatan Kualitas Sumber Daya Aparatur; dan
  • Peningkatan Daya Dukung Pelaksanaan Kegiatan Badan Kepegawaian dan Diklat.

3. MOTTO
" M E M B E R I K A N   P E L A Y A N A N   T E R B A I K "

4. MAKLUMAT PELAYANAN
" Kami Segenap Pimpinan dan Jajaran Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Cilegon Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar yang Telah ditetapkan dan Apabila Tidak Menepati Janji Ini, Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Peraturan yang Berlaku "

5. NILAI – NILAI ORGANISASI
    Nilai – nilai organisasi yang dikembangkan untuk mencapai Visi dan Misi Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Cilegon adalah sebagai berikut :
  1. Kerja sama
  2. Keadilan
  3. Jujur
  4. Transparansi
  5. Kompetensi

6. KEBIJAKAN MUTU
" Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Cilegon Bertekad Memberikan Pelayanan yang Profesional Dengan Menyelenggarakan Pelayanan yang Berkualitas, Transparan, Akuntabel dan Mengutamakan Kepuasan Pelanggan, Serta Senantiasa Melakukan Perbaikan yang Berkesinambungan Melalui Implementasi Sistem manajemen Mutu ISO 9001 : 2008 "

Untuk mendukung komitmen tersebut, segenap personil Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Cilegon senantiasa bertekad meningkatkan :
  1. Peningkatan Pelayanan Administrasi Kepegawaian yang Transparan dan Akuntabel;
  2. Peningkatan Sistem Informasi, Data dan Formasi Kepegawaian yang Terintegrasi;
  3. Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan Karir ASN;
  4. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Aparatur; dan
  5. Peningkatan Daya Dukung Pelaksanaan Kegiatan Badan Kepegawaian dan Diklat.
sumber: bkd.cilegon.go.id




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Profile Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cilegon"

Posting Komentar

Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar