PELAYANAN KESEHATAN/MANFAAT YANG DI JAMIN BPJS KESEHATAN
Pelayanan Kesehatan yang Dijamin oleh BPJS meliputi:
a. Pelayanan kesehatan tingkat pertama,
yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
- Administrasi pelayanan
- Pelayanan promotif dan preventif
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratam dan
- Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi.
b. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat
lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
Rawat jalan yang meliputi:
- Administrasi pelayanan
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis
- Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakaiPelayanan alat kesehatan implant
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan darah
- Pelayanan kedokteran forensic
- Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan.
Rawat inap yang meliputi:
- Perawatan inap non intensif
- Perawatan inap di ruang intensif.
- Pelayanan kesehatan lain ditetapkan oleh Menteri.
Demikian Pelayanan Kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan
Sumber: leaflet BPJS, Cilegon Expo 2015
0 Response to "PELAYANAN KESEHATAN/MANFAAT YANG DI JAMIN BPJS KESEHATAN"
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar