PELAYANAN KESEHATAN/MANFAAT YANG DI JAMIN BPJS KESEHATAN



Pelayanan Kesehatan yang Dijamin oleh BPJS meliputi:

a.    Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
  1. Administrasi pelayanan
  2. Pelayanan promotif dan preventif
  3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  4. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  6. Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
  7. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratam dan
  8. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi.
b.    Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:

      Rawat jalan yang meliputi:
  1. Administrasi pelayanan
  2. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis
  3. Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
  4. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakaiPelayanan alat kesehatan implant
  5. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
  6. Rehabilitasi medis
  7. Pelayanan darah
  8. Pelayanan kedokteran forensic
  9. Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan.
     Rawat inap yang meliputi: 
  1. Perawatan inap non intensif
  2. Perawatan inap di ruang intensif.
  3. Pelayanan kesehatan lain ditetapkan oleh Menteri.
Demikian Pelayanan Kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan


Sumber: leaflet BPJS, Cilegon Expo 2015

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PELAYANAN KESEHATAN/MANFAAT YANG DI JAMIN BPJS KESEHATAN"

Posting Komentar

Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar