Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kota Cilegon


Secara khusus Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat sudah dimulai sejak tahun 2002 melalui lembaga yang bernama LINBUK (Lembaga Inkubasi Bisnis Usaha Kecil) sengan motto “Mitra Usaha  Menuju Mandiri”. Selanjutnya sesuai pemangku kepentingan dalam masyarakat, pada tahun 2004 di bentuk Trading House (TH). Sejalan dengan perkembangan kebijakan pemerintah dan perubahan beberapa aturan/ketentuan dalam pembinaan Usaha Mikro Kecil (UMK), Lembaga-Lem,baga pemberdayaan Ekonomi seperti LINBUK, LPU, LK, dan TH pada tahun 2005 telah dilebur kedalam satu Lembaga yaitu Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (LPEM) . selanjutnya pada masyarakat (UPT PEM) yang berada di SKPD Badan pemberdayaan Masyarakat dan ketahanan Pangan (BPMKP).  Saat ini UPT PEM berstatus sebagai unit yang melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) bertahap.
       
UPT PEM adalah Unit yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Cilegon, yang dikelola secara mandiri untuk memberikan pelayanan terpadu dan propesional kepada Usaha Mikro Kecil (UMK), meliputi: Pelatihan, Pemagangan, Pembiayaan, Informasi Bisnis, Pemasaran, Konsultasi manajemen dan Pendampingan.

DASAR HUKUM
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi.
  • Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan Pembangunan Nasional,
  • Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008,
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Thun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layana Umum,
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan,
  • Peraturan Menteri Dlam Negeri Nomor 61 Thun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah,
  • Peraturan Walikota Cilegon Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana teknis Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kota Cilegon,
  • Keputusan Wlikota Cilegon Nomor : 060.05/kep.408-Org/2011 tentang Penerapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit pelaksana teknis pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kota Cilegon,
  • Perjanjian antara Pemerintah Kota Cilegon dengan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
  • Peraturan walikota Kota Cilegon Nomor 25 Tahun 2012 tentang pengelolaan Dana Bergulir Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kota Cilegon.
VISI UPT PEM
Lembaga terdepan dalam memperdayakan ekonomi masyarakat menuju usaha kecil (UK) yang unggul dan mandiri.
MISI UPT PEM
  1. Menumbuhkan minat masyarakat untuk berwirausaha.
  2. Menurunkan angka kemisikinan dan pengangguran secara berkelanjutan.
  3. Mengembangkan potensi komoditas unggulan UMK.
  4. Mendampingi UMK menuju unggul dan mandiri.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Maksud dari pembentukan UPT PEM adalah untuk memberikan pelayanan terpadu dan berkesinambungan kepada Calon Wira Usaha Baru (CWUB) dan Usaha Mikro Kecil (UMK) dengan menggunakan teknik pendekatan yang lebih individual dan profesional meliputi : Pengenmbangan SDM, Pembiayaan, Informasi, Bisnis dan Pemasaran serta Pendampingan.

Tujuan
  1. Meningkatkan pendapatan masyarakat miskin (RTS).
  2. Meningkatkan minat masyarakat untuk berusaha.
  3. Mewujudkan UMK dan Koperasi yang tangguh dan mandiri.
  4. Meningkatkan kepedulian Perusahaann (BUMN/S) termasuk perbankan dalam pemanfaatan dana CSR yang terintegrasi dengan Program Pemerintah Kota Cilegon.
TAHAPAN PEMBERIAN PINJAMAN
  1. REKRUTASI
  2. SELEKSI ADMINISTRASI
  3. SURVAI USAHA
  4. ANALISA KELAYAKAN PINJAMAN
  5. PEMUTUSAN KELAYAKAN PINJAMAN
  6. PEMBEKALAN & PENCAIRAN PINJAMAN
  7. PENDAMPINGAN & MONITORING

PEMASARAN PRODUK UMK
Dalam upaya memperluas akses pasar mitra binaan, telah disediakan tempat khusus di Cilegon Plaza Mandiri (Gedung Eks Matahari Departemen Store) sebagai pusat informasi, promosi dan penjualan produk KUKM Cilegon-Banten, yang dikelola oleh Trading House Cilegon mandiri.

Trading House Cilegon Mandiri menjual berbagai produk unggulan KUKM Kota Cilegon khususnya dan Banten pada umumnya, seperti : aneka makanan, minuman, batik, t’shirt, kerajinan/handycraft, tas, sandal, sepatu, dan lain-lain.

Selain pasar output, Trading House juga melayani pasar input mitra binaan berupa, pengadaan kedelai, terigu, minyak goreng, melinjo, bahan kaos dan lain-lain.

SASARAN (TARGET GROUP)
  1.  Masyarakat miskin (RTS)
  2. Usaha Mikro Kecil (UMK)
  3. Koperasi
MODEL PEMBINAAN
Dilakukan melalui 4 pendekatan, yaitu :
  1. Pendekatan Manajemen
  2. Pendekatan Pembiayaan,
  3. Pendekatan Spiritual,
  4. Pendekatan Teknologi.
JENIS PINJAMAN
  1. Perentasan/Perintisan Usaha (Sasaran RTS)
  2. Penguatan Usaha (sasaran UMK non RTS termasuk Koperasi
  3. Pengembangan Usaha (sasaran UMK dan Koperasi)
POLA PINJAMAN
  • Biaya/jasa administrasi pinjaman    : 0-6 % per-Tahun
  • Jangka waktu pinjaman                    : 1 Bulan-24 Bulan (2 Tahun)
  • Jenis usaha                                        : Perdagangan, Jasa, Pengolahan, Pertania
  • Angsuran Pinjaman                        : Harian /  Mingguan / Bulanan

Sumber : Leaflet Cilegon Expo 2015

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kota Cilegon"

  1. Cilegonpedia, info-infonya Cilegon banget...!!!

    BalasHapus

Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar