RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

PEMERINTAH KOTA CILEGON

PERATURAN DAERAH KOTA CILEGON
NOMOR 2 TAHUN 2012

TENTANG

RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN
BERMOTOR

Pasal 2

            Dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipungut retribusi sebagaipembayaran atau penggantian atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor termasuk kendaraan bermotor di air yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Pasal 3

            Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pelayanan pengujian bermotor di air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah

Pasal 14

            Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang memnbayar, dikenakan sanksi administrative berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar.

Pasal 27

            Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.


















TARIF
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR



NO

PELAYANAN

TARIF (Rp)

KETERANGAN

1

Pengujian Berkala Pertama per 6 (enam) bulan meliputi
:
a.       Bus, Mobil, Barang, Kendaraan Khusus, Traktor Head (termasuk uji emisi gas buang)
b.       Kereta tempelan/gandengan
c.       Mobil penumpang, pick up, Kendaraan Roda Tiga (termasuk
uji emisi gas buang)

68.500.-
55.500.-
55.500.-

Setiap Kendaraan
Setiap Kendaraan
Setiap Kendaraan

2

 Penguji berkala ulang meliputi :
a.    
Bus,
Mobil, Barang, Kendaraan Khusus, Traktor Head (termasuk uji emisi gas buang)
b.   
 Kereta tempelan/gandengan
c.    
Mobil
penumpang, pick up, Kendaraan
Roda Tiga (termasuk uji emisi gas buang)

45.000.-
30.000.-
25.000.-

Setiap Kendaraan
Setiap Kendaraan
Setiap Kendaraan

3

Penilaian kondisi Teknis Kendaraan (penghapusan) yaitu meliputi :
a.    
Bus,
Mobil, Barang, Kendaraan Khusus, Traktor
b.   
Kereta tempelan/gandengan
c.    
Mobil
penumpang, pick up, Kendaraan
Roda Tiga
d.   
Sepeda Motor

51.000.-
45.000.-
36.000.-
36.000.-

Setiap Kendaraan
Setiap Kendaraan
Setiap Kendaraan
Setiap Kendaraan

4

 Pengujian Buku Uji Rusak atau
Hilang

25.000.-

Setiap Kendaraan

5

Pernguji Berkala Ulang meliputi

20.000.-

Setiap Kendaraan

6

Buku Uji

7.500.-

Setiap Kendaraan

7

Numpamg Uji Kendaraan Bermotor dari Daerah lain, meliputi;
a.       Bus, Mobil, Barang, Kendaraan Khusus, Traktor Head (termasuk uji emisi gas buang)
b.       Kereta tempelan/gandengan
c.       Mobil penumpang, pick up, Kendaraan Roda Tiga (termasuk
uji emisi gas buang)

7.500.-
45.000.-
30.000.-
25.000.-

Setiap Kendaraan
Setiap Kendaraan
Setiap Kendaraan
Setiap Kendaraan

8

Stiker

12.500.-

Setiap Kendaraan





Sumber: Leaflet Cilegon Expo 2015

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR"

Posting Komentar

Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar