RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
PEMERINTAH KOTA CILEGON
PERATURAN DAERAH KOTA CILEGON
NOMOR 2 TAHUN 2012
TENTANG
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN
BERMOTOR
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipungut retribusi sebagaipembayaran atau penggantian atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor termasuk kendaraan bermotor di air yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Pasal 3
Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pelayanan pengujian bermotor di air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
Pasal 14
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang memnbayar, dikenakan sanksi administrative berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar.
Pasal 27
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
TARIF
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
NO
|
PELAYANAN
|
TARIF (Rp)
|
KETERANGAN
|
1
|
Pengujian Berkala Pertama per 6 (enam) bulan meliputi
:
a. Bus, Mobil, Barang, Kendaraan Khusus, Traktor Head (termasuk uji emisi gas buang)
b. Kereta tempelan/gandengan
c. Mobil penumpang, pick up, Kendaraan Roda Tiga (termasuk
uji emisi gas buang) |
68.500.-
55.500.-
55.500.-
|
Setiap Kendaraan
Setiap Kendaraan
Setiap Kendaraan
|
2
|
Penguji berkala ulang meliputi :
a.
Bus, Mobil, Barang, Kendaraan Khusus, Traktor Head (termasuk uji emisi gas buang)
b.
Kereta tempelan/gandengan
c.
Mobil penumpang, pick up, Kendaraan Roda Tiga (termasuk uji emisi gas buang) |
45.000.-
30.000.-
25.000.-
|
Setiap Kendaraan
Setiap Kendaraan
Setiap Kendaraan
|
3
|
Penilaian kondisi Teknis Kendaraan (penghapusan) yaitu meliputi :
a.
Bus, Mobil, Barang, Kendaraan Khusus, Traktor
b.
Kereta tempelan/gandengan
c.
Mobil penumpang, pick up, Kendaraan Roda Tiga
d.
Sepeda Motor |
51.000.-
45.000.-
36.000.-
36.000.-
|
Setiap Kendaraan
Setiap Kendaraan
Setiap Kendaraan
Setiap Kendaraan
|
4
|
Pengujian Buku Uji Rusak atau
Hilang |
25.000.-
|
Setiap Kendaraan
|
5
|
Pernguji Berkala Ulang meliputi
|
20.000.-
|
Setiap Kendaraan
|
6
|
Buku Uji
|
7.500.-
|
Setiap Kendaraan
|
7
|
Numpamg Uji Kendaraan Bermotor dari Daerah lain, meliputi;
a. Bus, Mobil, Barang, Kendaraan Khusus, Traktor Head (termasuk uji emisi gas buang)
b. Kereta tempelan/gandengan
c. Mobil penumpang, pick up, Kendaraan Roda Tiga (termasuk
uji emisi gas buang) |
7.500.-
45.000.-
30.000.-
25.000.-
|
Setiap Kendaraan
Setiap Kendaraan
Setiap Kendaraan
Setiap Kendaraan
|
8
|
Stiker
|
12.500.-
|
Setiap Kendaraan
|
Sumber: Leaflet Cilegon Expo 2015
0 Response to "RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR"
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar