Tugas Pokok dan Fungsi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Cilegon


Sobat cilegonpedia berikut adalah Tugas Pokok dan Fungsi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Cilegon. Berdasarkan peraturan Walikota Cilegon Nomor 31 Tahun 2008 Tugas Pokok dari jabatan struktural Badan Lingkungan Hidup Kota Cilegon Tahun 2014 adalah sebagai berikut :

 1.  Kepala Badan

Tugas Pokok: 

  • Memimpin dan merumuskan mengkordinir sasaran kegiatan Badan.
  • Melakukan pembinaan dan pengarahan kegiatan Badan serta menyelenggarakan.
  • Mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Badan agar terlaksana dengan baik dengan baik, efektif dan effisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fungsi :

  • Perumusan kebijakan teknis operasional dan administratif di bidang lingkungan hidup.
  • Penyelenggaraan, pengkoordinasian, dan pengendalian kegiatan operasional dan administratif di bidang lingkungan hidup.
  • Penyelenggaraan dan pembinaan aparatur pada Badan.
  • Pembinaan dan pengendalian tugas Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan.
  • Pengkoordinasiaan di bidang lingkungan hidup dengan instansi terkait.
  • Penyelenggaraan pelaporan pertanggungjawaban (akuntabilitas) dan kinerja Badan.

 2.  Sekretaris

Tugas Pokok: 
  • Memimpin dan mengkordinir penyusunan rencana program dan pengendalian anggaran sekretariat.
  • Penyiapan koordinasi penyusunan kebijakan pembinaan kepegawaian.
  • Pengaturan pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan Badan dan pelaksanaan laporan akuntabilitas dan evaluasi kinerja badan agar terlaksana dengan baik efektif dan efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Fungsi :
  • Penyelenggaraan program, kegiatan dan pengendalian anggaran pada Sekretariat.
  • Pengkoordinasian penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Badan;
  • Penyelenggaraan penghimpunan rencana kerja badan.
  • Penyelenggaraan visi dan misi Badan.
  • Penyelenggaraan pengelolaan urusan administrasi umum, kepegawaian, dan keuangan Badan.
  • Penyelenggaraan pengelolaan rumah tangga dan perlengkapan Badan.
  • Pengkoordinasian dan pembinaan tugas-tugas Sub Bagian pada Sekretariat.
  • Pengkoordinasian dan sinkronisasi tugas Program, dan kegiatan tiap-tiap Bidang pada Badan.
  • Penyusunan laporan pertanggungjawaban (akuntabilitas) dan kinerja Badan.
  • Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Sekretariat.

 3. Kepala Sub Bagian Program dan Evaluasi 

Tugas Pokok: 
  • Merencanakan dan mengontrol kegiatan Sub Bagian Program dan Evaluasi,.
  • Memberi petunjuk dan membagi tugas serta membimbing bawahan.
  • Memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan.
  • Membuat laporan Sub Bagian Program dan Evaluasi sehingga berhasil  dan berdaya guna, efektif dan efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fungsi:
  • Penyusunan perencanaan Sub Bagian Program dan Evaluasi.
  • Pelaksanaan visi dan misi Badan.
  • Pelaksanaan penghimpunan rencana kerja Sekretariat dan Bidang.
  • Pelaksanaan perencanaan, pengkoordinasian, dan evaluasi program kegiatan Badan.
  • Penyusunan rencana strategis Badan.
  • Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data laporan hasil kegiatan Badan.
  • Penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja Badan.
  • Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/pihak terkait di bidang urusan program dan evaluasi.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Sub Bagian Program dan Evaluasi.

 4.  Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian 

Tugas Pokok :
  • Merencanakan dan mengontrol kegiatan administrasi umum,.
  • Kerumahtanggaan dan administrasi kepegawaian.
  • Memberi petunjuk dan membagi  tugas serta membimbing bawahan,.
  • Memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan.
  • Membuat laporan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sehingga berhasil guna dan berdaya guna efektif dan efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fungsi :
  • Penyusunan perencanaan Sub Bagian Program dan Evaluasi.
  • Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum dan tata usaha Badan.
  • Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian Badan.
  • Penyusunan rencana kebutuhan peralatan dan perlengkapan Badan.
  • Pengadaan peralatan dan perlengkapan Badan.
  • Pelaksanaan pemeliharaan dan pemanfaatan barang inventaris Badan.
  • Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/pihak terkait tentang urusan umum dan kepegawaian.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
 5.   Kepala Sub Bagian Keuangan 

Tugas Pokok :
  • Merencanakan dan mengontrol kegiatan administrasi keuangan.
  • Memberi petunjuk dan membagi tugas serta membimbing bawahan.
  • Memeriksa dan mengoreksi  hasil kerja bawahan.
  • Membuat laporan Sub Bagian Keuangan sehingga berhasil guna dan berdaya guna, efektif dan efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fungsi :
  • Penyusunan perencanaan Sub Bagian Keuangan.
  • Penyusunan anggaran belanja langsung dan tidak langsung Badan.
  • Pelaksanaan pengelolaan administrasi gaji pegawai Badan.
  • Penyusunan surat pertanggungjawaban (SPJ) Badan.
  • Penyusunan alur kas keuangan Badan.
  • Pelaksanaan administrasi keuangan Badan.
  • Penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan Badan.
  • Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/pihak terkait tentang urusan keuangan.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Sub Bagian Keuangan.
 6.   Kepala Bidang Konservasi Lingkungan 

Tugas Pokok: 
  • Memimpin dan merencanakan penyusunan program dan pengendalian anggaran Bidang Konservasi Lingkungan.
  • Mengkordinir menyelenggarakan dan mengawasi serta mengevaluasi kegiatan Bidang konservasi Lingkungan.
  • Membagi tugas dan mengatur serta memberi petunjuk kegiatan Bidang Konservasi Lingkungan kepada bawahan.
  • Memberikan laporan kepada pimpinan sehingga kegiatan di Bidang Konservasi Lingkungan berjalan dengan baik, efektif dan efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fungsi :
  • Penyelenggaraan program, kegiatan dan pengendalian anggaran pada Bidang Konservasi Lingkungan.
  • Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis Bidang Konservasi Lingkungan.
  • Pengkoordinasian dan pembinaan kegiatan tiap-tiap Sub Bidang Konservasi Lingkungan.
  • Penyelenggaraan Bidang Konservasi Lingkungan.
  • Penyelenggaraan pengendalian dan pengawasan di Bidang Konservasi Lingkungan.
  • Penyelenggaraan koordinasi dengan instansi/pihak terkait di Bidang Konservasi Lingkungan.
  • Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang Konservasi Lingkungan.
7. Kepala Sub Bidang Konservasi Lingkungan Alam 

Tugas Pokok :
  • Merencanakan dan mengontrol kegiatan Sub Bidang Konservasi Lingkungan Alam.
  • Memberi petunjuk dan memberi tugas serta membimbing bawahan,.
  • Memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan.
  • Memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan dan membuat laporan kegiatan Sub Bidang Konservasi Lingkungan Alam sehingga berhasil guna dan berdaya guna, efektif dan efesien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 Fungsi :
  • Pelaksanaan penyusunan perencanaan Sub Bidang Konservasi Lingkungan  Alam.
  • Pelaksanaan kebijakan teknis Sub Bidang Konservasi Lingkungan  Alam.
  • Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data pada Sub Bidang Konservasi Lingkungan  Alam.
  • Penyiapan bahan penyelenggaraan di Bidang Konservasi Lingkungan  Alam.
  • Pelaksanaan kegiatan di Bidang Konservasi Lingkungan  Alam.
  • Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di Bidang Konservasi Lingkungan  Alam.
  • Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait/pihak terkait di bidang Konservasi Lingkungan  Alam.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Sub Bidang Konservasi Lingkungan  Alam.
Demikian informasi tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Cilegon yang bisa kami bagikan baru 7 dari 14 jabatan struktural Badan Lingkungan Hidup Kota Cilegon. 

Baca lanjutannya: Tugas Pokok dan Fungsi Badan Lingkungan Hidup (BLH) KotaCilegon Lanjutan

Sumber: blh.cilegon.go.id 

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Tugas Pokok dan Fungsi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Cilegon"

Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar