Cara Mengurus Izin Keramaian di Kecamatan

Sahabat Cilegonpedia, berikut adalah Dasar hukum, Persyaratan dan Alur cara mengurus Izin Keramaian di Kecamatan yang perlu kita ketahui.

Dasar Hukum:
  • Peraturan Walikota No. 29 Tahun 2014 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat untuk melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah
Persyaratan:
  • Fotocopy KTP Pemohon
  • Pengantar Kelurahan
  • Pengantar RT/RW
Alur:
    Cara Mengurus Izin Keramaian di Kecamatan
    Demikian informasi terkait Cara Mengurus Izin Keramaian di Kecamatan yang bisa Admin bagikan, semoga bermanfaat.

    sumber: cilegon.go.id

    Subscribe to receive free email updates:

    0 Response to "Cara Mengurus Izin Keramaian di Kecamatan "

    Posting Komentar

    Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar