Cara Mengurus Izin Keramaian di Kecamatan
Sahabat Cilegonpedia, berikut adalah Dasar hukum, Persyaratan dan Alur cara mengurus Izin Keramaian di Kecamatan yang perlu kita ketahui.
sumber: cilegon.go.id
Dasar Hukum:
- Peraturan Walikota No. 29 Tahun 2014 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat untuk melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah
Persyaratan:
- Fotocopy KTP Pemohon
- Pengantar Kelurahan
- Pengantar RT/RW
sumber: cilegon.go.id
0 Response to "Cara Mengurus Izin Keramaian di Kecamatan "
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar