Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Sahabat Cilegonpedia, salah satu persyaratan untuk melamar suatu pekerjaan adalah adanya photo copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Bagaimana cara mengurus pembuatan SKCK? silahkan dibaca artikel ini sampai akhir.

Dasar Hukum:
  • Peraturan Walikota No. 29 Tahun 2014 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat untuk melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah.

Persyaratan
  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Foto Ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
  4. Pengantar Kelurahan
  5. Pengantar RT/RW


 Alur:
Demikian artikel tentang Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), semoga bermanfaat.

sumber: cilegon.go.i d


Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"

Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar