Sejarah DPPKD Kota Cilegon
Secara historis, Dinas Pendapatan
dan Pengelolaan Keuangan Daerah lahir sebagai konsekwensi pelaksanaan otonomi
daerah dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah
Daerah, dimana dalam salah satu pasalnya mengisyaratkan adanya kewenangan
pelaksanaan manajemen keuangan daerah di Provinsi dan Kabupaten/Kota
.
Awalnya, lembaga yang menangani
pendapatan daerah merupakan Dinas Pendapatan Daerah Kota Cilegon, sedangkan
lembaga pengelola keuangan daerah merupakan Bagian Keuangan pada Sekretariat
Daerah Kota Cilegon. Atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor : 8 Tahun 2003
tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kota Cilegon
Nomor: 2 Tahun 2007, tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pengelola Keuangan Daerah Kota Cilegon, maka sebagai implementasi dari Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
sehingga disatukanlah kedua lembaga itu menjadi Badan Pengelola Keuangan
Daerah. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor : 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah dan ditindaklanjuti oleh Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor:
7 Tahun 2008, tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kota Cilegon, maka
pada tahun 2008 Badan Pengelola Keuangan Daerah dibentuk menjadi lembaga baru
dengan nama Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah.
sumber: dppkd.cilegon.go.id
0 Response to "Sejarah DPPKD Kota Cilegon"
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar