Tata Tertib Kunjungan Lapas Cilegon

dok pribadi (des 2017)
Lembaga Pemasyarakatan (disingkat Lapas) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. ... Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Berikut adalah tata tertib kunjungan di lapas Kota Cilegon.

1. Layanan kunjungan dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan

  • Senin s/d Kamis :pukul 08.30 – 14.30 wib
  • Jum’at : tutup
  • Sabtu : 08.30 s/d 12.00
2. Lamanya waktu kunjungan maksimal 30 menit
3. Pengunjung wajib mengikuti prosedur kunjungan
  • Dilarang membawa senjata api, senjata tajam, Narkoba, Minuman Alkohol, makanan/minuman serta barang-barang lain yang dianggap berbahaya.
  • Pengunjung harus berpakaian rapi dan berperilaku sopan (pengunjung dewasa dilarang mengenakan celana pendek dan dilarang mengenakan pakaian tanpa lengan).
  • Setiap pengunjung akan dilakukan penggeledahan badan maupun barang bawaan oleh petugas.
  • Apabila pengunjung dalam penggeledahan kedapatan  membawa barang-barang yang dilarang seperti senjata tajam alat komunikasi seperti HP maka pengunjung dilarang berkunjung sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
  • Apabila pengunjung dalam penggeledahan kedapatan membawa barang-barang yang dilarang seperti Narkoba atau obat-obatan  dalam kategori yang dilarang Undang-Undang akan diproses secara hukum yang berlaku ( ke Kepolisian).
4. Kunjungan tidak dapat dilayani apabila
  • Pengunjung datang lewat waktu yang telah ditetapkan
  • Pengunjung tidak dapat menunjukan KTP/Kartu Identitas lain yang sah.
  • Hari Minggu / Hari Libur
  • Narapidana / Tahanan sedang menjalani hukuman disiplin
  • Narapidana / Tahanan tidak bersedia dikunjungi
Note: Layanan Kunjungan Tidak Dipungut Biaya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tata Tertib Kunjungan Lapas Cilegon"

Posting Komentar

Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar