BESARAN IURAN PESERTA BPJS DAN KETENTUAN HAK RUANG



  1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
  2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.
  3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
  4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
  5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar: a). Sebesar Rp. 25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. b). Sebesar Rp. 42.500,- (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II. c). Sebesar Rp. 59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
  6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
  7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan

Peserta dengan kelas berbeda akan mendapatkan ruangan kelas perawatan yang berbeda pula. Dengan kata lain, semua fasilitas kesehatan yang diterima peserta, termasuk obat, semua adalah sama, yang berbeda hanyalah ruang inapnya saja.
Untuk lebih jelasnya, ketentuan ruang kelas perawatan peserta BPJS kesehatan adalah sebagai berikut : 

1. Untuk PNS, TNI /POLRI dan penerima pensiun beserta keluarganya, memiliki hak kelas perawatan :
  •  Kelas I :
PNS dan penerima pensiun Golongan ruang III dan IV serta
TNI/POLRI dan penerima pensiun setara PNS golongan III dan IV. 
  •  Kelas II :
PNS dan penerima pensiun Golongan ruang I dan II serta TNI/POLRI dan penerima pensiun setara PNS golongan I dan II

2. Kelas I :
Pekerja penerima upah dan pegawai pemerintah non pegawai negeri dengan gaji atau upah di atas 1,5 kali dengan status kawin, anak 1, beserta keluarganya

3. Kelas II :
Pekerja penerima upah dan pegawai pemerintah non pegawai negeri dengan gaji atau upah sampai dengan 1,5 kali dengan status kawin, anak 1, beserta keluarganya

Sumber: leaflet BPJS, Cilegon Expo 2015


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BESARAN IURAN PESERTA BPJS DAN KETENTUAN HAK RUANG"

Posting Komentar

Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar