CARA PENDAFTARAN BPJS PEKERJA PENERIMA UPAH (PPU)
Pekerja Penerima upah
Pekerja penerima upah adalah setiap
orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah. Yang
termasuk dalam pekerja penerima upah adalah anatara lain sebagai berikut:
1. Pegawai Negri Sipil.
2. Anggota TNI.
3. Anggota Polri.
4. Pejabat Negara.
5. Pegawai Pemerintah non Pegawai
Negeri.
6. Pegawai swasta.
7. Pekerja lain yang tidak termasuk
diatas yang menerima upah.
Cara Pendaftaran.
1. Pemberi Kerja/Badan Usaha
mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke kantor BPJS
Kesehatan dengan melampirkan :
a. Formulir registrasi Badan
Usaha/Badan Hukum lainnya.
b. Daftar karyawan dan anggota
keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
c. Anggota keluarga meliputi:
Istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perwakilan yang sah, dan
anak-anak angkat yang sah sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang dengan keriteria
:Tidak atau belum pernah meningkah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri.
Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima)
tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
d. Untuk mengikutsertakan anggota
keluarga lain (anak ke 4 danseterusnya, ayah, Ibu, dan mertua. Pekerja
memberikan surat kuasa kepada Pemberi Kerja/Badan Usaha untuk menambahkan
iurannya kepada BPJS Kesehatan.Pekerja dapat mendaftarkan langsung ke BPJS
Kesehatan, dengan persyaratan, mengisi formulir daftar isian tambahan anggota
keluarga, menunjukkan kartu identitas/KTP/Kartu Keluarga/Surat Ningkah/Akta
Kelahiran.
e. Tambahan kerabat ( adik, kakak,
asisten rumah tangga, sopir dan lain-lainnya) didaftarkan secara perorangan di
kantor BPJS kesehatan terdekat (tidak melalui Perusahaan/Badan Usaha) dan akan
diterbitkan Virtual Account perorangan, dengan persyaratan, mengisi formulir
daftar isian peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, menunjukkan
karu identitas/KTP/Kartu Keluarga/Surat Nikah/Akta Kelahiran.
2. Pemberi Kerja/Badan Usaha
menerima nomor Virtual Account (VA) Badan Usaha dari petugas BPJS Kesehatan,
untuk dilakukan pembayaran iuran ke Bank yang telah kerja sama.
3. Bukti pembayaran iuran diserahkan
ke petugas BPJS Kesehatan untuk dicetakkan Kartu Peserta.
4. Pemberi Kerja/Badan Usaha
Menerima Kartu Peserta untuk didistribusikan kepada karyawan.
Sumber: leaflet BPJS, Cilegon Expo
2015
0 Response to "CARA PENDAFTARAN BPJS PEKERJA PENERIMA UPAH (PPU)"
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar