CARA PENDAFTARAN BPJS PEKERJA PENERIMA UPAH (PPU)





Pekerja Penerima upah

Pekerja penerima upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah. Yang termasuk dalam pekerja penerima upah adalah anatara lain sebagai berikut:

1. Pegawai Negri Sipil.
2. Anggota TNI.
3. Anggota Polri.
4. Pejabat Negara.
5. Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri.
6. Pegawai swasta.
7. Pekerja lain yang tidak termasuk diatas yang menerima upah.

Cara Pendaftaran.

1. Pemberi Kerja/Badan Usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan :

a. Formulir registrasi Badan Usaha/Badan Hukum lainnya.
b. Daftar karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
c. Anggota keluarga meliputi: Istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perwakilan yang sah, dan anak-anak angkat yang sah sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang dengan keriteria :Tidak atau belum pernah meningkah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

d. Untuk mengikutsertakan anggota keluarga lain (anak ke 4 danseterusnya, ayah, Ibu, dan mertua. Pekerja memberikan surat kuasa kepada Pemberi Kerja/Badan Usaha untuk menambahkan iurannya kepada BPJS Kesehatan.Pekerja dapat mendaftarkan langsung ke BPJS Kesehatan, dengan persyaratan, mengisi formulir daftar isian tambahan anggota keluarga, menunjukkan kartu identitas/KTP/Kartu Keluarga/Surat Ningkah/Akta Kelahiran.
e. Tambahan kerabat ( adik, kakak, asisten rumah tangga, sopir dan lain-lainnya) didaftarkan secara perorangan di kantor BPJS kesehatan terdekat (tidak melalui Perusahaan/Badan Usaha) dan akan diterbitkan Virtual Account perorangan, dengan persyaratan, mengisi formulir daftar isian peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, menunjukkan karu identitas/KTP/Kartu Keluarga/Surat Nikah/Akta Kelahiran.

2. Pemberi Kerja/Badan Usaha menerima nomor Virtual Account (VA) Badan Usaha dari petugas BPJS Kesehatan, untuk dilakukan pembayaran iuran ke Bank yang telah kerja sama.
3. Bukti pembayaran iuran diserahkan ke petugas BPJS Kesehatan untuk dicetakkan Kartu Peserta.
4. Pemberi Kerja/Badan Usaha Menerima Kartu Peserta untuk didistribusikan kepada karyawan.


Sumber: leaflet BPJS, Cilegon Expo 2015

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "CARA PENDAFTARAN BPJS PEKERJA PENERIMA UPAH (PPU)"

Posting Komentar

Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar