DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN BPJS
Bagi anda yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan dan terdaftar
sebagai peserta pribadi ( dengan biaya sendiri ) pasti sudah mengetahui cara
dan tempat pembayaran premi BPJS , dalam artikel kali ini kami ingin
mengingatkan untuk membayar premi BPJS tepat waktu atau kalau mau lebih aman ,
anda membayar premi BPJS sebelum jatuh tempo. Karena dengan terlambatnya
pembayaran premi BPJS anda akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran sesuai
dengan peraturan yang sudah ditetapkan.
Setelah mengetahui bahwa membayar iuran melebihi jatuh tempo yang
ditetapkan, otomatis akan membuat kita bertanya tanya, berapa ya denda jika
terlambat membayar..? terus perhitungannya seperti apa...?
Mari kita bahas :
1. Bagi Pekerja Penerima Upah.Untuk keterlambatan
pembayaran iuran bagi Pekerja Penerima Upah diberlakukan denda sebesar 2% (dua
persen) setiap bulannya dikalikan total iuran yang belum terbayar paling lama
untuk 3 (tiga) bulan, nilai tersebut harus dibayarkan bersama sama dengan
sejumlah iuran yang belum terbayar oleh Pemberi Kerja. Jadi dalam hal ini pihak
pemberi kerja harus selalu aktif membayar iuran sebelum jatuh tempo, jika tidak
mau membayar denda.
2. Bagi Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja.Denda
yang harus ditanggung untuk keterlambatan pembayaran Iuran bagi Peserta
Bukan Pekerja dan Bukan Penerima Upah diberlakukan denda sebesar 2% (dua
persen) setiap bulan dihitung dari jumlah total iuran yang belum terbayar
paling lama 6 (enam) bulan dan ditambahkan dengan total iuran yang belum
terbayar.
Kami sarankan anda untuk membayar iuran sebelum jatuh tempo ,
karena selama anda menjadi peserta BPJS Kesehatan keterlambatan pembayaran
iuran tetapharus dibayar juga , ditambah dengan dendanya... sayangkan
0 Response to "DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN BPJS"
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar