DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN BPJS



Bagi anda yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan dan terdaftar sebagai peserta pribadi ( dengan biaya sendiri ) pasti sudah mengetahui cara dan tempat pembayaran premi BPJS , dalam artikel kali ini kami ingin mengingatkan untuk membayar premi BPJS tepat waktu atau kalau mau lebih aman , anda membayar premi BPJS sebelum jatuh tempo. Karena dengan terlambatnya pembayaran premi BPJS anda akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.

Setelah mengetahui bahwa membayar iuran melebihi jatuh tempo yang ditetapkan, otomatis akan membuat kita bertanya tanya, berapa ya denda jika terlambat membayar..? terus perhitungannya seperti apa...?

Mari kita bahas :

1. Bagi Pekerja Penerima Upah.Untuk keterlambatan pembayaran iuran bagi Pekerja Penerima Upah diberlakukan denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya dikalikan total iuran yang belum terbayar paling lama untuk 3 (tiga) bulan, nilai tersebut harus dibayarkan bersama sama dengan sejumlah iuran yang belum terbayar oleh Pemberi Kerja. Jadi dalam hal ini pihak pemberi kerja harus selalu aktif membayar iuran sebelum jatuh tempo, jika tidak mau membayar denda.

2. Bagi Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja.Denda yang harus ditanggung untuk keterlambatan pembayaran Iuran bagi  Peserta Bukan Pekerja dan Bukan Penerima Upah diberlakukan denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dihitung dari jumlah total iuran yang belum terbayar paling lama 6 (enam) bulan dan ditambahkan dengan total iuran yang belum terbayar.

Kami sarankan anda untuk membayar iuran sebelum jatuh tempo , karena selama anda menjadi peserta BPJS Kesehatan keterlambatan pembayaran iuran tetapharus dibayar juga , ditambah dengan dendanya... sayangkan 

sumber: FB BPJS Info

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN BPJS"

Posting Komentar

Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar