PANDUAN LAYANAN BAGI PESERTA BPJS (bag 2)
1.
Pekerja Penerima Upah:
Ø Keluarga
inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung,anak tiri dan/atau
anak angkat), sebanyak –banyaknya 5 (lima) orang.
Ø Anak
kandung,anak tiri dari perkawinan yang sah,dan anak angkat yang sah,dengan
criteria:
a. Tidak
atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan tersendiri;
b. Belum
berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun
yang masih melanjutkan pendidikan formal.
Ø Peseta
dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan yang meliputi anak ke-4 dan
seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
Ø Paserta
dapat mengikutsertakan kerabat lain seperti saudara kandung/ipar,asisten rumah tangga
dll.
2. Pekerja
bukan penerima upah dan bukan pekerja:
Peserta
dapat mengikutsertakan anggota keluarganya yang di inginkan(tidak terbatas).
IURAN
1.Bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan kesehatan iuran
di bayar oleh pemerintah.
2.Iuran
bagi peserta kerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri
dari pegawai Negeri sipil,anggota TNI,anggota Polri,pejabat Negara,dan pegawai
pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari gaji atau upah
perbulan dengan ketentuan :3% (tiga persen) di bayar oleh pemberi kerja dan 2%
(dua persen) di bayar oleh peserta.
3. Iuran
bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN,BUMD dan swasta
sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari gaji atau upah perbulan dengan ketentuan:4%
(empat persen) di bayar oleh pemberi kerja dan0,5% (nol koma lima persen) di
bayar oleh peserta.
4. Iuran
untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya,ayah,ibu
dan mertua,besarannya terdiri dari sebesar 1% (satu persen) dari gaji atau upah
per orang per bulan,di bayar oleh penerima upah.
5.Iuran
bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara) kandung/ipar,asisten
rumah tangga,dll;
Peserta
pekerja penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
- Rp.25.500
(dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat
pelayanan di ruang rawat kelas III.
- Rp.
42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan
manfaat pelayanan di ruang rawat kelas II.
- Rp.
52.500 (lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan
manfaat pelayanan di ruang kelas I.
6.Iuran Jaminan kesehatan bagi veteran,perintis kemerdekaan,dan
janda,duda,atau anak yatim piatu dari veteran perintis kemerdekaan,iurannya di
tetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok
pegawai negeri sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas)
tahun per bulan,di bayar oleh pemerintah.
7.
Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
Sumber: leaflet BPJS, Cilegon Expo 2015
0 Response to "PANDUAN LAYANAN BAGI PESERTA BPJS (bag 2)"
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar