PANDUAN LAYANAN BAGI PESERTA BPJS (bag 2)


ANGGOTA KELUARGA YANG DI TANGGUNG

     1.    Pekerja Penerima Upah:
Ø  Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung,anak tiri dan/atau anak    angkat), sebanyak –banyaknya 5 (lima) orang.
Ø  Anak kandung,anak tiri dari perkawinan yang sah,dan anak angkat yang sah,dengan criteria:
a.   Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan tersendiri;
b.   Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
Ø  Peseta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
Ø  Paserta dapat mengikutsertakan kerabat lain seperti saudara kandung/ipar,asisten rumah tangga dll.

    2.   Pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja:
Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarganya yang di inginkan(tidak terbatas).


IURAN

    1.Bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan kesehatan iuran di bayar oleh pemerintah.

  2.Iuran bagi peserta kerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari pegawai Negeri sipil,anggota TNI,anggota Polri,pejabat Negara,dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari gaji atau upah perbulan dengan ketentuan :3% (tiga persen) di bayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) di bayar oleh peserta.

    3.   Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja  di BUMN,BUMD dan swasta sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari gaji atau upah perbulan dengan ketentuan:4% (empat persen) di bayar oleh pemberi kerja dan0,5% (nol koma lima persen) di bayar oleh peserta.

    4.   Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya,ayah,ibu dan mertua,besarannya terdiri dari sebesar 1% (satu persen) dari gaji atau upah per orang per bulan,di bayar oleh penerima upah.

   5.Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara) kandung/ipar,asisten rumah tangga,dll;
Peserta pekerja penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
  1. Rp.25.500 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang rawat kelas III. 
  2. Rp. 42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang rawat kelas II. 
  3. Rp. 52.500 (lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang kelas I.
  6.Iuran Jaminan kesehatan bagi veteran,perintis kemerdekaan,dan janda,duda,atau anak yatim piatu dari veteran perintis kemerdekaan,iurannya di tetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan,di bayar oleh pemerintah.

     7.   Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
       
       Sumber: leaflet BPJS, Cilegon Expo 2015

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PANDUAN LAYANAN BAGI PESERTA BPJS (bag 2)"

Posting Komentar

Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar