PANDUAN LAYANAN BAGI PESERTA BPJS (bag 1)



PESERTA JAMINAN KESEHATAN adalah setiap orang,termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia,meliputi: 
1. Penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI);fakir miskin dan orang tidak mampu,dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 
2. Bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (Non PBI), terdiri dari:
  1. Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya yaitu PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri, Pegawai Swasta dan Pekerja lain yang menerima upah; termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan. 
  2. Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya yaitu pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja lain yang bukan penerima upah;termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan. 
  3. Bukan pekerja dan anggota keluarganya yaitu Investor;Pemberi kerja;Penerima pensiun;Veteran;Perintis Kemerdekaan;Janda;duda;atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan serta bukan pekerja lain yang membayar iuran.
HAK PESERTA
  1. Mendapatkan kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan 
  2. Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 
  3. Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan; dan 
  4. Menyampaikan keluhan/pengaduan,kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke kantor BPJS Kesehatan.
KEWEAJIBAN PESERTA
  1. Mendaftarkan dirinya sebagai peserta membayar iuran yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 
  2. Melaporkan perubahan data peserta,baik karena pernikahan,perceraian,kematian,kelahiran,pindah alamat atau pindah fasilitas kesehatan tingkat 1; 
  3. Menjaga kartu peserta agar tidak rusak,hilang atau di manfaatkan oleh orang yang tidak berhak. 
  4. Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan
        Sumber: leaflet BPJS (diambil di Cilegon Expo 2015)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PANDUAN LAYANAN BAGI PESERTA BPJS (bag 1)"

Posting Komentar

Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar