PANDUAN LAYANAN BAGI PESERTA BPJS (bag 1)
PESERTA JAMINAN KESEHATAN adalah setiap orang,termasuk orang
asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia,meliputi:
1. Penerima bantuan
iuran jaminan kesehatan (PBI);fakir miskin dan orang tidak mampu,dengan
penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Bukan penerima
bantuan iuran jaminan kesehatan (Non PBI), terdiri dari:
- Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya yaitu PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri, Pegawai Swasta dan Pekerja lain yang menerima upah; termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
- Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya yaitu pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja lain yang bukan penerima upah;termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
- Bukan pekerja dan anggota keluarganya yaitu Investor;Pemberi kerja;Penerima pensiun;Veteran;Perintis Kemerdekaan;Janda;duda;atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan serta bukan pekerja lain yang membayar iuran.
HAK PESERTA
- Mendapatkan kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan
- Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan; dan
- Menyampaikan keluhan/pengaduan,kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke kantor BPJS Kesehatan.
KEWEAJIBAN PESERTA
- Mendaftarkan dirinya sebagai peserta membayar iuran yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Melaporkan perubahan data peserta,baik karena pernikahan,perceraian,kematian,kelahiran,pindah alamat atau pindah fasilitas kesehatan tingkat 1;
- Menjaga kartu peserta agar tidak rusak,hilang atau di manfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
- Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan
Sumber:
leaflet BPJS (diambil di Cilegon Expo 2015)
0 Response to "PANDUAN LAYANAN BAGI PESERTA BPJS (bag 1)"
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar