LEMBAGA KONSULTASI KESEJAHTERAAN KELUARGA ( LK3 ) KOTA CILEGON



      A.   LEMBAGA KONSULTASI KESEJAHTERAAN KELUARGA

                     I.        LK3
LK3 adalah lembaga atau organisasi yang memberikan pelayanan konseling, konsultasi, pemberian informasi, penjangkauan, perlindungan, dan pendampingan bagi keluarga secara propesional, termasuk merujuk sasaran ke lembaga pelayanan lain yang mampu memecahkan masalahnya.

                   II.        TUJUAN LK3

v  Memberikan pelayanan sosial keluarga bagi masyarakat, karyawan, dan instansi/organisasi.
v  Meningkatkan kemampuan keluarga untuk memecahkan masalah dan melaksanakan fungsi sosialnya secara memadai.
v  Memberikan informasi tentang berbagai hal yang berkaitan dengan upaya-upaya pemecahan masalah keluarga.
v  Menumbuhkan kepedulian keluarga kelompok, masyarakat dan organisasi terhadap permasalahan keluarga dan cara mengatasinya sehingga dapat berperan secara aktif.

                 III.        SASARAN LK3

Ø Individu, keluarga, kelompok, instansi dan orang yang membutuhkan informasi untuk menyelesaikan masalah keluarga.
Ø  Keluarga yang membutuhkan pelayanan adv social.
Ø  Keluarga yang mengalami masalah psikososial.
Ø  Masyarakat atau karyawan/pekerja instansi/organisai.

                 IV.        PELAYANAN YANG DIBERIKAN DI LK3

v  Konseling
v  Konsultasi
v  Pemberian informasi
v  Penjangkauan
v  Perlindungan
v  Pendampingan
v  Rujukan

                   V.        PROSES PELAYANAN  LK3

Ø  Kontak awal
Ø  Identifikasi kasus
Ø  Penelaahan kasus
Ø  Penyusunan rencana intervensi
Ø  Pelaksanaaan intervensi
Ø  Monitoring dan evaluasi
Ø  Terminasi dan rujukan
Ø  Penanganan lanjutan

                 VI.        PENANGGUNG JAWAB DAN PENGELOLA LK3

a.    Penanggung jawab kelembagaan adalah instansi sosial yang ada di kabupaten/kota.
b.    Penanggung jawab operasional adalah pimpinan lembaga yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan program LK3 berdasarkan surat keputusan kepala instansi sosial propinsi.
c.    Pengelola LK3 diharapkan menyesuaikan situasi dan kondisi serta potensi Sumber Daya Mansuia yang ada di Kabupaten/Kota.
d.   Pekerjaan sosial diharapkan memiliki latar belakang pendidikan pekerjaan sosial (DIV/S1).
e.    Relawan sosial diharapkan peran serta tokoh Masyarakat, tokoh Agama berbasis kelembagaan.
f.     Psikologi/Sarjana psikologi atau profesi dari disiplin ilmu terkait lainnya, diharapkan berlatar belakang S1 dan pernah mengikuti pelatihan bidang kesejahteraan sosial.
g.   Administrasi dengan kualifikasi minimal SLTA/sederajat, memahami tekhnik pencatatan dan pelaporan mempunyai komitmen dalam upaya penyelesaian masalah secara professional dan menjalankan tugas-tugas dengan baik.


               VII.        JARINGAN KERJA LK3

1.   Lembaga Adat/Kekerabatan
2.   Lembaga Bantuan Hukum
3.   Lembaga Pelayanan Kesejahteraan Sosial
4.   Lembaga Pelayanan Kesehatan
5.   Orsos/LSM
6.   Dunia Usaha
7.   Lembaga Pendidikan
8.   Media Massa
9.   Lembaga terkait lainnya


LK3
Memberikan solusi masalah keluarga anda
Anda punya masalah silakan hubungi LK3
Kami siap membantu

INFOFRMASI SELANJUTNYA
SILAKAN HUBUNGI:

DINAS SOSIAL KOTA CILEGON
JL. Pasar Baru No. 1 Jombang Cilegon

Tlp. (0254) 9294260

ATAU HUBUNGI
Widyasari : 08128267103
Erna : 085214937368



Sumber: leaflet, Cilegon Expo 2015

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "LEMBAGA KONSULTASI KESEJAHTERAAN KELUARGA ( LK3 ) KOTA CILEGON"

Posting Komentar

Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar