LEMBAGA KONSULTASI KESEJAHTERAAN KELUARGA ( LK3 ) KOTA CILEGON
A. LEMBAGA
KONSULTASI KESEJAHTERAAN KELUARGA
I.
LK3
LK3
adalah lembaga atau organisasi yang memberikan pelayanan konseling, konsultasi,
pemberian informasi, penjangkauan, perlindungan, dan pendampingan bagi keluarga
secara propesional, termasuk merujuk sasaran ke lembaga pelayanan lain yang
mampu memecahkan masalahnya.
II.
TUJUAN LK3
v
Memberikan pelayanan sosial keluarga
bagi masyarakat, karyawan, dan instansi/organisasi.
v
Meningkatkan kemampuan keluarga untuk
memecahkan masalah dan melaksanakan fungsi sosialnya secara memadai.
v
Memberikan informasi tentang berbagai
hal yang berkaitan dengan upaya-upaya pemecahan masalah keluarga.
v
Menumbuhkan kepedulian keluarga
kelompok, masyarakat dan organisasi terhadap permasalahan keluarga dan cara
mengatasinya sehingga dapat berperan secara aktif.
III.
SASARAN LK3
Ø Individu, keluarga, kelompok, instansi
dan orang yang membutuhkan informasi untuk menyelesaikan masalah keluarga.
Ø
Keluarga yang membutuhkan pelayanan adv
social.
Ø
Keluarga yang mengalami masalah
psikososial.
Ø
Masyarakat atau karyawan/pekerja
instansi/organisai.
IV.
PELAYANAN YANG DIBERIKAN DI LK3
v
Konseling
v
Konsultasi
v
Pemberian informasi
v
Penjangkauan
v
Perlindungan
v
Pendampingan
v
Rujukan
V.
PROSES PELAYANAN LK3
Ø
Kontak awal
Ø
Identifikasi kasus
Ø
Penelaahan kasus
Ø
Penyusunan rencana intervensi
Ø
Pelaksanaaan intervensi
Ø
Monitoring dan evaluasi
Ø
Terminasi dan rujukan
Ø
Penanganan lanjutan
VI.
PENANGGUNG JAWAB DAN PENGELOLA LK3
a. Penanggung
jawab kelembagaan adalah instansi sosial yang ada di kabupaten/kota.
b. Penanggung
jawab operasional adalah pimpinan lembaga yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan
program LK3 berdasarkan surat keputusan kepala instansi sosial propinsi.
c. Pengelola
LK3 diharapkan menyesuaikan situasi dan kondisi serta potensi Sumber Daya
Mansuia yang ada di Kabupaten/Kota.
d. Pekerjaan
sosial diharapkan memiliki latar belakang pendidikan pekerjaan sosial (DIV/S1).
e. Relawan
sosial diharapkan peran serta tokoh Masyarakat, tokoh Agama berbasis
kelembagaan.
f. Psikologi/Sarjana
psikologi atau profesi dari disiplin ilmu terkait lainnya, diharapkan berlatar
belakang S1 dan pernah mengikuti pelatihan bidang kesejahteraan sosial.
g. Administrasi
dengan kualifikasi minimal SLTA/sederajat, memahami tekhnik pencatatan dan
pelaporan mempunyai komitmen dalam upaya penyelesaian masalah secara
professional dan menjalankan tugas-tugas dengan baik.
VII.
JARINGAN KERJA LK3
1. Lembaga
Adat/Kekerabatan
2. Lembaga
Bantuan Hukum
3. Lembaga
Pelayanan Kesejahteraan Sosial
4. Lembaga
Pelayanan Kesehatan
5. Orsos/LSM
6. Dunia
Usaha
7. Lembaga
Pendidikan
8. Media
Massa
9. Lembaga
terkait lainnya
LK3
Memberikan
solusi masalah keluarga anda
Anda
punya masalah silakan hubungi LK3
Kami
siap membantu
INFOFRMASI
SELANJUTNYA
SILAKAN HUBUNGI:
DINAS
SOSIAL KOTA CILEGON
JL. Pasar Baru No. 1 Jombang Cilegon
Tlp. (0254) 9294260
ATAU
HUBUNGI
Widyasari : 08128267103
Erna : 085214937368
Sumber: leaflet, Cilegon Expo 2015
0 Response to "LEMBAGA KONSULTASI KESEJAHTERAAN KELUARGA ( LK3 ) KOTA CILEGON"
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar