IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI


PERATURAN DAERAH KOTA CILEGON
NOMOR 3 TAHUN 2014
TENTANG
IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

Pasal 2
          Pemberian IUJK berlandaskan pada asas kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian, kesinambungan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan, dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara.

Pasal 11
          Jenis layanan permohonan meliputi:
1.   Permohonan izin baru;
2.   Perpanjangan izin;
3.   Perubahann data; dan/atau
4.   Penutupan iin.

Pasal 13
          Persyaratan permohonan izin baru, meliputi :
·         Mengisi formulir permohonan, sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini;
·         Menyerahkan rekaman Akta pendirian BUJK;
·         Menyerahkan rekaman pengesahan kehakiman perusahaan bagi BUJK yang berbentuk perseroan;
·         Menyerahkan rekaman Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dan telah diregistrasi lembaga;
·         Menyerahkan rekaman Kartu Penanggungjawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU)
·         Menyerahkan rekaman Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan (SKT) dan penanggung jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang telah diregistrasi oleh Lembaga;
·         Menyerahkan daftar riwayat hidup penanggung jawab badan usaha;
·         Menyerahkan Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab badan usaha;
·         Menyerahkan rekaman Kartu Tanda Penduduk, NPWP, Ijazah pendidikan formal, SKA, SKT Tenaga ahli/terampil BUJK;
·         Menyerahkan rekaman surat Keterangan  Domisili BUJK yang berlaku dan dileges kelurahan; dan
·         Menyerahkan surat kuasa dari penanggung jawab badan usaha bila pengurus permohonan ijin baru dikuasakan.

Pasal 13
          Persyaratan perpanjangan izin meliputi :
·         Diajukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum habis masa berlaku;
·         Mengisi formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini;
·         Menyerahkan rekaman Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dan telah diregistrasi oleh lembaga;
·         Menyerahkan rekaman kartu penanggung jawab teknik badan usaha (PJT-BU)
·         Menyerahkan  rekaman sertifikat keahlian SKA dan/atau sertifikat keterampilan SKT dari penanggung jawab teknik badan usaha (PJT-BU) yang telah diregistrasi oleh lembaga;
·         Menyerahkan rekaman Kartu Tanda Penduduk, NPWP, Ijazah pendidikan formal SKA, SKT tenaga ahli/terampil BUJK dalam hal terjadi penggantian pegawai;
·         Membuat surat pernyataan tidak masuk daftar hitam yang ditandatangani penanggung jawab utama badan usaha;
·         Menyerahkan surat keterangan domisili BUJK yang berlaku dan dileges kelurahan;
·         Menyerahkan rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
·         Menyerahkan rekaman bukti telah menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak atas kontrak yang diperoleh;
·         Menyerahkan sertifikat IUJK asi; dan
·         Menyerahkan surat kuasa dari pertanggung jawab badan usaha bila pengurusan permohonan izin perpanjangan dikuasakan.   

Pasal 15
          Persyaratan perpanjangan izin, meliputi :
·         Diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum habis masa berlakunya;
·         Mengisi formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini;
·         Menyerahkan rekaman
1.   Akta perubahan nama direksi/ pengurus untuk perubahan data naman direksi/pengurus;
2.   Surat keterangan domisili BUJK yang berlaku dan dilegas kelurahan untuk perubahan alamat BUJK;
3.   Akta perubahan untuk perubahan nama BUJK; dan/atau
4.   Sertifikat badan usaha yang masih berlaku untuk perubahan klasifikasi dan kualifikasi usaha
·         Menyerahkan IUJK asli;dan
·         Menyerahkan surat kuasa dari pertanggung jawab badan usaha bila pengurusan permohonan perubahan data IUJK dikuasakan.

Pasal 16
Persyaratan penutupan izin meliputi:
·         Mengisi formulir permohonan tercantum dalam lampiran 2 yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari peraturan ini;
·         Menyerahkan IUJK yang asli; dan
·         Menyerahkan surat pajak nihil.
BUJK yang telah memenuhi persyaratan akan memperoleh Surat Keterangan Penutupan IUJK yang ditandatangani oleh Walikota atau Kepala Unit Kerja/Instansi yang ditunjuk.

Pasal 21
·         IUJK mempunyai masa berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap kai habis masa berlaku.
·         Perpanjang tidak dapat dilakukan apabila BUJK yang bersangkutan selama kurun waktu berlakunya IUJK tidak pernah mendapatkan pekerjaan.

Pasal 30
    Walikota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pendaftaran yang diajukan oleh Usaha Orang Perseorangan melalui pejabat/unit kerja penerbit IUJK yang ditunjuk oleh Walikota selaku Pembina jasa Konstruksi

Pasal 31
     Persyaratan permohonan Kartu Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan sekurang-kurangnya meliputi :
·         Mengisi formulir permohonan dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran 11 yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Daerah ini;
·         Menyerahkan rekaman SKA atau SKT;
·         Menyerahkan daftar riwayat hidup;
·         Menyerahkan rekaman kartu tanda penduduk; dan menyerahkan NPWP.

Pasal 32
          Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa:
·         Peringatan tertulis, berupa teguran yang tidak menghentikan dan meniadakan hak berusaha perusahaan;
·         Pembekuan IUJK, yang akan menyebabkan perusahaan tidak diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi untuk sementara waktu; dan


·         Pencabutan IUJK yang akan meniadakan hak berusaha perusahaan.

Sumber: leaflet, Cilegon Expo 2015

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI"

Posting Komentar

Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar