IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
PERATURAN DAERAH KOTA CILEGON
NOMOR 3 TAHUN 2014
TENTANG
IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
Pasal 2
Pemberian IUJK berlandaskan pada asas
kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian, kesinambungan, kemandirian,
keterbukaan, kemitraan, keamanan, dan keselamatan demi kepentingan masyarakat,
bangsa dan Negara.
Pasal 11
Jenis layanan permohonan meliputi:
1. Permohonan izin baru;
2. Perpanjangan izin;
3. Perubahann data; dan/atau
4. Penutupan iin.
Pasal 13
Persyaratan permohonan izin baru,
meliputi :
·
Mengisi
formulir permohonan, sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini;
·
Menyerahkan
rekaman Akta pendirian BUJK;
·
Menyerahkan
rekaman pengesahan kehakiman perusahaan bagi BUJK yang berbentuk perseroan;
·
Menyerahkan
rekaman Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dan telah diregistrasi lembaga;
·
Menyerahkan
rekaman Kartu Penanggungjawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU)
·
Menyerahkan
rekaman Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan (SKT) dan
penanggung jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang telah diregistrasi oleh
Lembaga;
·
Menyerahkan
daftar riwayat hidup penanggung jawab badan usaha;
·
Menyerahkan
Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab badan usaha;
·
Menyerahkan
rekaman Kartu Tanda Penduduk, NPWP, Ijazah pendidikan formal, SKA, SKT Tenaga
ahli/terampil BUJK;
·
Menyerahkan
rekaman surat Keterangan Domisili BUJK
yang berlaku dan dileges kelurahan; dan
·
Menyerahkan
surat kuasa dari penanggung jawab badan usaha bila pengurus permohonan ijin
baru dikuasakan.
Pasal 13
Persyaratan perpanjangan izin meliputi
:
·
Diajukan
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum habis masa berlaku;
·
Mengisi
formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini;
·
Menyerahkan
rekaman Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dan telah diregistrasi oleh
lembaga;
·
Menyerahkan
rekaman kartu penanggung jawab teknik badan usaha (PJT-BU)
·
Menyerahkan
rekaman sertifikat keahlian SKA dan/atau
sertifikat keterampilan SKT dari penanggung jawab teknik badan usaha (PJT-BU) yang
telah diregistrasi oleh lembaga;
·
Menyerahkan
rekaman Kartu Tanda Penduduk, NPWP, Ijazah pendidikan formal SKA, SKT tenaga
ahli/terampil BUJK dalam hal terjadi penggantian pegawai;
·
Membuat
surat pernyataan tidak masuk daftar hitam yang ditandatangani penanggung jawab
utama badan usaha;
·
Menyerahkan
surat keterangan domisili BUJK yang berlaku dan dileges kelurahan;
·
Menyerahkan
rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
·
Menyerahkan
rekaman bukti telah menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak atas kontrak yang
diperoleh;
·
Menyerahkan
sertifikat IUJK asi; dan
·
Menyerahkan
surat kuasa dari pertanggung jawab badan usaha bila pengurusan permohonan izin
perpanjangan dikuasakan.
Pasal 15
Persyaratan perpanjangan izin, meliputi
:
·
Diajukan
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum habis masa berlakunya;
·
Mengisi
formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini;
·
Menyerahkan
rekaman
1.
Akta
perubahan nama direksi/ pengurus untuk perubahan data naman direksi/pengurus;
2.
Surat
keterangan domisili BUJK yang berlaku dan dilegas kelurahan untuk perubahan
alamat BUJK;
3.
Akta
perubahan untuk perubahan nama BUJK; dan/atau
4.
Sertifikat
badan usaha yang masih berlaku untuk perubahan klasifikasi dan kualifikasi
usaha
·
Menyerahkan
IUJK asli;dan
·
Menyerahkan
surat kuasa dari pertanggung jawab badan usaha bila pengurusan permohonan
perubahan data IUJK dikuasakan.
Pasal 16
Persyaratan penutupan izin meliputi:
·
Mengisi
formulir permohonan tercantum dalam lampiran 2 yang merupakan bagiantidak
terpisahkan dari peraturan ini;
·
Menyerahkan
IUJK yang asli; dan
·
Menyerahkan
surat pajak nihil.
BUJK yang telah memenuhi persyaratan
akan memperoleh Surat Keterangan Penutupan IUJK yang ditandatangani oleh
Walikota atau Kepala Unit Kerja/Instansi yang ditunjuk.
Pasal 21
·
IUJK
mempunyai masa berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk
setiap kai habis masa berlaku.
·
Perpanjang
tidak dapat dilakukan apabila BUJK yang bersangkutan selama kurun waktu
berlakunya IUJK tidak pernah mendapatkan pekerjaan.
Pasal
30
Walikota melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan pendaftaran yang diajukan oleh Usaha Orang Perseorangan melalui
pejabat/unit kerja penerbit IUJK yang ditunjuk oleh Walikota selaku Pembina
jasa Konstruksi
Pasal
31
Persyaratan
permohonan Kartu Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan sekurang-kurangnya
meliputi :
·
Mengisi
formulir permohonan dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran 11 yang
merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Daerah ini;
·
Menyerahkan
rekaman SKA atau SKT;
·
Menyerahkan
daftar riwayat hidup;
·
Menyerahkan
rekaman kartu tanda penduduk; dan menyerahkan NPWP.
Pasal 32
Pelanggaran terhadap ketentuan
peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa:
·
Peringatan
tertulis, berupa teguran yang tidak menghentikan dan meniadakan hak berusaha
perusahaan;
·
Pembekuan
IUJK, yang akan menyebabkan perusahaan tidak diizinkan untuk melaksanakan
pekerjaan konstruksi untuk sementara waktu; dan
·
Pencabutan
IUJK yang akan meniadakan hak berusaha perusahaan.
Sumber: leaflet, Cilegon Expo 2015
Sumber: leaflet, Cilegon Expo 2015
0 Response to "IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI"
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar