GAMBARAN UMUM PAJAK DAERAH
PAJAK DAERAH
Pajak
Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh Orang Pribadi
atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
UNDANG-UNDANG
NO.28 TAHUN 2009
TENTANG
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
1. Pajak
Hotel
2. Pajak
Restoran
3. Pajak
Hiburan
4. Pajak
Reklame
5. Pajak
Penerangan Jalan
6. Pajak
Parkir
7. Pajak
Mineral Bukan Logam
8. Pajak
Air Tanah
9. Pajak
Sarang Burung Walet
10. PBB Pedesaan dan Perkotaan
11. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan
DASAR
HUKUM PAJAK DAERAH KOTA CILEGON
1. UU
No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. PP
Republik No. 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah dan dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
3. Perda
Kota Cilegon No. 3 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan.
4. Perda
Kota Cilegon No. 4 Tahun 2010 Tentang Pajak Air Tanah.
5.Perda
Kota Cilegon No. 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran
6. Perda
Kota Cilegon No. 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel
7. Perda
Kota Cilegon No. 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
8.Pe rda Kota Cilegon No. 13 Tahun 2011 Tentang
Pajak Penerangan Jalan
9. Perda
Kota Cilegon No. 14 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame
10. Perda Kota Cilegon No. 11 Tahun
2012 Tentang Pajak Parkir
11. Perda Kota Cilegon No. 3 Tahun
2013 Tentang Pajak Hiburan
12. Perda Kota Cilegon No. 4 Tahun
2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan
JENIS
PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
Peraturan
pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2010
SELF
ASSESMENT
·
Pajak
Daerah dibayar oleh Wajib Pajak Daerah setelah terlebih dahulu ditetapkan oleh
Kepala Daerah.
Diantaranya:
-
Pajak
Reklame
-
Pajak
Air Tanah
-
Pajak
Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkantoran
·
Pemungutan
Pajak Terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak, merupakan pembayaran Pajak
Terutang oleh Wajib Pajak dengan menggunakan:
a.
Surat
Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan; atau
b.
Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT, Khusus PBB).
OFFICIAL
ASSESMENT
Kepada Wajib Pajak diberikan
kepercayaan untuk melakukan sendiri perhitungan, pembayaran, dan pelaporan
Pajak Daerah.
Diantaranya:
-
Pajak
Hotel
-
Pajak
Restoran
-
Pajak
Hiburan
-
Pajak
Penerangan Jalan
-
Pajak
Parkir
-
Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan
-
Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Pemungutan Pajak Terutang dengan
cara dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, merupakan pembayaran PAjak Terutang
dengan cara dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, merupakan Pembayaran Pajak
Terutang oleh Wajib Pajak dengan menggunakan:
-
Surat
Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD);
-
Surat
Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB); atau
-
Surat
Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT).
Sumber: leaflet , Cilegon Expo 2015
0 Response to "GAMBARAN UMUM PAJAK DAERAH"
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar