GAMBARAN UMUM PAJAK DAERAH

Pajak daerah cilegon


PAJAK DAERAH

Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

UNDANG-UNDANG NO.28 TAHUN 2009
TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
1. Pajak Hotel
2. Pajak Restoran
3. Pajak Hiburan
4. Pajak Reklame
5. Pajak Penerangan Jalan
6. Pajak Parkir
7. Pajak Mineral Bukan Logam
8. Pajak Air Tanah
9. Pajak Sarang Burung Walet
10. PBB Pedesaan dan Perkotaan
11. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

DASAR HUKUM PAJAK DAERAH KOTA CILEGON

          1. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
          2. PP Republik No. 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah dan dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
          3. Perda Kota Cilegon No. 3 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
          4. Perda Kota Cilegon No. 4 Tahun 2010 Tentang Pajak Air Tanah.
          5.Perda Kota Cilegon No. 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran
          6. Perda Kota Cilegon No. 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel            
          7. Perda Kota Cilegon No. 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
         8.Pe rda Kota Cilegon No. 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan
         9. Perda Kota Cilegon No. 14 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame
        10. Perda Kota Cilegon No. 11 Tahun 2012 Tentang Pajak Parkir
        11. Perda Kota Cilegon No. 3 Tahun 2013 Tentang Pajak Hiburan
        12. Perda Kota Cilegon No. 4 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan

JENIS PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
Peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2010

SELF ASSESMENT

·         Pajak Daerah dibayar oleh Wajib Pajak Daerah setelah terlebih dahulu ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Diantaranya:
-          Pajak Reklame
-          Pajak Air Tanah
-          Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkantoran
·         Pemungutan Pajak Terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak, merupakan pembayaran Pajak Terutang oleh Wajib Pajak dengan menggunakan:
a.       Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan; atau
b.      Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT, Khusus PBB).

OFFICIAL ASSESMENT

Kepada Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk melakukan sendiri perhitungan, pembayaran, dan pelaporan Pajak Daerah.
Diantaranya:
-          Pajak Hotel
-          Pajak Restoran
-          Pajak Hiburan
-          Pajak Penerangan Jalan
-          Pajak Parkir
-          Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
-          Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Pemungutan Pajak Terutang dengan cara dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, merupakan pembayaran PAjak Terutang dengan cara dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, merupakan Pembayaran Pajak Terutang oleh Wajib Pajak dengan menggunakan:
-          Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD);
-          Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB); atau
-          Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT).

Sumber: leaflet , Cilegon Expo 2015

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "GAMBARAN UMUM PAJAK DAERAH"

Posting Komentar

Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar