PERSYARATAN SANTUNAN KEMATIAN

Program Santunan Kematian Untuk Masyarakat Beresiko Sosial di Wilayah Kota Cilegon

Dalam upaya meringankan beban masyarakat Kota Cilegon dalam prosesi pengurusan jenazah khususnya bagi masyarakat cilegon yang beresiko sosial sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Walikota Cilegon Nomor: 460/Kep.07-Dinsos/2015 maka pemerintah daerah Kota Cilegon menggulirkan program Pro Rakyat “Santunan Kematian Untuk Masyarakat Beresiko Sosial di Wilayah Kota Cilegon”. Melalui program ini diharapkan masyarakat Kota Cilegonkhususnya keluarga yang tidak mampu, tidak terbebani oleh biaya prosesi pengurusan jenazah dari anggota keluarganya yangmeninggal dunia.

PERSYARATAN SANTUNAN KEMATIAN


Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Walikota Cilegon No. 48 Tahun 2014 Santunan kematian dapat diajukan ke Dinas Sosial Kota Cilegon paling lambat 100 hari terhitung tanggal kematian dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotocopy KTP & Kartu Keluarga
  2. Fotocopy KTP terbaru & Kartu Keluarga ahliwaris pemohon santunan.
  3. Fotocopy Kutipan Akta Kematian/surat keterangan dalam proses pencatatan kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS).
  4.  Surat Keterangan Ahli Waris dari kelurahan.
  5. Surat Kuasa Waris jika terdapat lebih dari satu ahliwaris dan pemohon bukan merupakan suami/istri, ayah/ibu dari almarhum.
  6. Fotocopy Tanda Bukti Kepesertaan (JAMKESMAS/KPS/BPJS-PBI).
  7. Fotocopy Nomor Rekening atas nama pemohon
http://www.cilegonpedia.com/2015/09/program-santunan-kematian.html


 Sumber: Leaflet Cilegon Expo 2015

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERSYARATAN SANTUNAN KEMATIAN"

Posting Komentar

Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar