PERSYARATAN SANTUNAN KEMATIAN
Program Santunan Kematian Untuk Masyarakat
Beresiko Sosial di Wilayah Kota Cilegon
Dalam upaya meringankan beban masyarakat Kota Cilegon dalam
prosesi pengurusan jenazah khususnya bagi masyarakat cilegon yang beresiko
sosial sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Walikota Cilegon Nomor:
460/Kep.07-Dinsos/2015 maka
pemerintah daerah Kota Cilegon menggulirkan program Pro Rakyat “Santunan Kematian Untuk Masyarakat Beresiko Sosial di Wilayah
Kota Cilegon”. Melalui
program ini diharapkan masyarakat Kota Cilegonkhususnya keluarga yang tidak
mampu, tidak terbebani oleh biaya prosesi pengurusan jenazah dari anggota
keluarganya yangmeninggal dunia.
PERSYARATAN SANTUNAN KEMATIAN
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Walikota Cilegon No. 48 Tahun 2014 Santunan kematian dapat diajukan ke
Dinas Sosial Kota Cilegon paling lambat 100 hari terhitung tanggal
kematian dan melengkapi persyaratan sebagai
berikut:
- Fotocopy KTP & Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP terbaru & Kartu Keluarga ahliwaris pemohon santunan.
- Fotocopy Kutipan Akta Kematian/surat keterangan dalam proses pencatatan kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS).
- Surat Keterangan Ahli Waris dari kelurahan.
- Surat Kuasa Waris jika terdapat lebih dari satu ahliwaris dan pemohon bukan merupakan suami/istri, ayah/ibu dari almarhum.
- Fotocopy Tanda Bukti Kepesertaan (JAMKESMAS/KPS/BPJS-PBI).
- Fotocopy Nomor Rekening atas nama pemohon
0 Response to "PERSYARATAN SANTUNAN KEMATIAN"
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar