PROGRAM SANTUNAN KEMATIAN
PROGRAM SANTUNAN KEMATIAN
UNTUK MASYARAKAT BERESIKO
SOSIAL DI WILAYAH KOTA CILEGON
TAHUN 2015
Apakah itu santunan kematian?
Santunan
kematian adalah bantuan
sosial pemerintah Kota Cilegon dalam bentuk uang yang diberikan kepada ahli
waris Masyarakat beresiko sosial di wilayah Kota Cilegon (Perwal No. 48 Tahun 2014)
Siapa yang berhak menjadi peserta
santunan kematian?
Yang
berhak menjadi peserta santunan kematian adalah :
- Masyarakat Kota Cilegon yang terdaftar pada Rumah Tangga Sasaran (RTS) Kota Cilegon.
- Masyarakat Kota Cilegon sebagai pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
- Masyarakat Kota Cilegon yang terdaftar pada data Penerimaan Bantuan Iuran APBN (JAMKESMAS).
- Masyarakat Kota Cilegon yang terdaftar pada data Penerimaan Bantuan Iuran APBD Kota Cilegon (PBI-APBD)
Prosedur pengajuan santunan kematian
1.
Pemohon
(Ahli Waris) yang memiliki keluarga meninggal dan termasuk kedalam sasaran
program santunan kematian bagi masyarakat beresiko sosial di wilayah kota
Cilegon, mengurus kelengkapan berkas persyaratan untuk mengajukan permohonan
santunan di kelurahan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
2.
Pemohon
(Ahli Waris) datang ke Dinas Sosial sebelum 100 hari kalender terhitumh tamggal
kematian almarhum dengan membawa berkas persyaratan untuk mengajukan permohonan
santunaan TANPA DIWAKILKAN.
3.
Pemohon
(Ahli Waris) menyerahkan berkas permohonan kepada Dinas Sosial yang ditujukan
untuk Walikota melalui kepala Dinas Sosial.
4.
Berkas
yang sudah lengkap kemudian di proses untuk di verifikasi oleh tim dari Dinas
Sosial.
5.
Berkas
yang telah diverifikasi dan layak dibuatkan surat rekomendasi oleh Dinas Sosial
kepada Walikota dan diserahkan ke DPPKD untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan
berkas yang tidak layak dikembalikan kepada pemohon.
6. DPPKD
memproses surat rekomendasi dari Dinas Sosial dan selanjutnya mengeluarkan dana
santunan secara langsung kepada pemohon melalui rekening bank.
Ass. Kami warga lebak denok. Mau mangajuakan santunan kematian. Apakah bisa mangajukan santunan kematian. Almarhum menpunyai kartu bpjs non iuran. Terimakasih
BalasHapusWa'alaikum salam. hampura bapak Muz Taba, kami sekedar berbagi info saja dan web ini bukan milik pemerintah jadi untuk hal-hal yang berhubungan denganyang dumaksud bapak bisa bersilaturahim ke pihak terkait dalam hal ini Dinas Sosial
BalasHapus