PROGRAM SANTUNAN KEMATIAN

PROGRAM SANTUNAN KEMATIAN
UNTUK MASYARAKAT BERESIKO
SOSIAL DI WILAYAH KOTA CILEGON
TAHUN 2015

Apakah itu santunan kematian?

          Santunan kematian adalah bantuan sosial pemerintah Kota Cilegon dalam bentuk uang yang diberikan kepada ahli waris Masyarakat beresiko sosial di wilayah Kota Cilegon (Perwal No. 48 Tahun 2014)
Siapa yang berhak menjadi peserta santunan kematian?
Yang berhak menjadi peserta santunan kematian adalah :

  1. Masyarakat Kota Cilegon yang terdaftar pada Rumah Tangga Sasaran (RTS) Kota Cilegon.
  2. Masyarakat Kota Cilegon sebagai pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  3. Masyarakat Kota Cilegon yang terdaftar pada data Penerimaan Bantuan Iuran APBN (JAMKESMAS).
  4. Masyarakat Kota Cilegon yang terdaftar pada data Penerimaan Bantuan Iuran APBD Kota Cilegon (PBI-APBD)


   Prosedur pengajuan santunan kematian

1.   Pemohon (Ahli Waris) yang memiliki keluarga meninggal dan termasuk kedalam sasaran program santunan kematian bagi masyarakat beresiko sosial di wilayah kota Cilegon, mengurus kelengkapan berkas persyaratan untuk mengajukan permohonan santunan di kelurahan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

2.   Pemohon (Ahli Waris) datang ke Dinas Sosial sebelum 100 hari kalender terhitumh tamggal kematian almarhum dengan membawa berkas persyaratan untuk mengajukan permohonan santunaan TANPA DIWAKILKAN.

3.   Pemohon (Ahli Waris) menyerahkan berkas permohonan kepada Dinas Sosial yang ditujukan untuk Walikota melalui kepala Dinas Sosial.

4.   Berkas yang sudah lengkap kemudian di proses untuk di verifikasi oleh tim dari Dinas Sosial.

5.   Berkas yang telah diverifikasi dan layak dibuatkan surat rekomendasi oleh Dinas Sosial kepada Walikota dan diserahkan ke DPPKD untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan berkas yang tidak layak dikembalikan kepada pemohon.


6.  DPPKD memproses surat rekomendasi dari Dinas Sosial dan selanjutnya mengeluarkan dana santunan secara langsung kepada pemohon melalui rekening bank.

Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "PROGRAM SANTUNAN KEMATIAN"

  1. Ass. Kami warga lebak denok. Mau mangajuakan santunan kematian. Apakah bisa mangajukan santunan kematian. Almarhum menpunyai kartu bpjs non iuran. Terimakasih

    BalasHapus
  2. Wa'alaikum salam. hampura bapak Muz Taba, kami sekedar berbagi info saja dan web ini bukan milik pemerintah jadi untuk hal-hal yang berhubungan denganyang dumaksud bapak bisa bersilaturahim ke pihak terkait dalam hal ini Dinas Sosial

    BalasHapus

Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar