Tugas Pokok dan Fungsi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Cilegon Lanjutan
Sobat Cilegonpedia, dipostingan sebelumnya kami sudah terangkan Tugas Pokok dan Fungsi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Cilegon dan berikut adalah kelanjutannya.
8. Kepala Sub Bidang Konservasi Lingkungan Buatan
Tugas Pokok :
- Merencanakan dan mengontrol kegiatan Sub Bidang Konservasi Lingkungan Buatan.
- Memberi petunjuk dan memberii tugas serta membimbing bawahan.
- Memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan.
- Membuat laporan kegiatan Sub Bidang Konservasi Lingkungan Buatan sehingga berhasil guna berdaya guna efektif dan efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fungsi :
- Pelaksanaan penyusunan perencanaan Sub Bidang Konservasi Lingkungan Buatan.
- Pelaksanaan kebijakan teknis Sub Bidang Konservasi Lingkungan Buatan.
- Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data pada Sub Bidang Konservasi Lingkungan Buatan.
- Penyiapan bahan penyelenggaraan di Bidang Konservasi Lingkungan Buatan.
- Pelaksanaan kegiatan di Bidang Konservasi Lingkungan Buatan.
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di Bidang Konservasi Lingkungan Buatan.
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait/pihak terkait di bidang Konservasi Lingkungan Buatan.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Sub Bidang Konservasi Lingkungan Buatan.
9. Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan
Tugas Pokok :
- Memimpin dan merencanakan dan menyusun program dan pengendalian anggaran Bidang Pengendalian Lingkungan.
- Mengkordinir, menyelenggarakan dan mengawasi serta mengevaluasi kegiatan Bidang Pengendalian Lingkungan.
- Membagi tugas dan mengatur serta memberi petunjuk kegiatan Bidang Pengendalian Lingkungan Kepada Bawahan.
- Memberikan laporan kepada pimpinan sehingga kegiatan di Bidang Pengendalian Lingkungan berjalan dengan baik efektif dan efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fungsi :
- Penyelenggaraan program, kegiatan dan pengendalian anggaran pada Bidang Pengendalian Lingkungan.
- Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis Bidang Pengendalian Lingkungan.
- Pengkoordinasian dan pembinaan kegiatan tiap-tiap Sub Bidang Pengendalian Lingkungan.
- Penyelenggaraan Bidang Pengendalian Lingkungan.
- Penyelenggaraan pengendalian dan pengawasan di Bidang Pengendalian Lingkungan.
- Penyelenggaraan koordinasi dengan instansi/pihak terkait di Bidang Pengendalian Lingkungan.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Pengendalian Lingkungan.
![]() |
10. Kepala Sub Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Tugas Pokok :
- Merencanakan dan mengontrol kegiatan Sub Bidang Pengendalian Pencemaran dan kerusakan Lingkungan.
- Memberi petunjuk dan memberi tugas serta membimbing bawahan.
- Memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan.
- Membuat laporan kegiatan Sub Bidang Pengendalian Pencemaran dan kerusakan lingkungan sehingga berhasil guna dan berdaya guna, efektif dan efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fungsi :
- elaksanaan penyusunan perencanaan Sub Bidang Pengendalian Pencemaran dan kerusakan lingkungan.
- Pelaksanaan kebijakan teknis Sub Bidang Pengendalian Pencemaran dan kerusakan lingkungan.
- Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan, data pada Sub Bidang Pengendalian Pencemaran dan kerusakan lingkungan.
- Penyiapan bahan penyelenggaraan di Bidang Pengendalian Pencemaran dan kerusakan lingkungan.
- Pelaksanaan kegiatan di Bidang Pengendalian Pencemaran dan kerusakan lingkungan.
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di Bidang Pengendalian Pencemaran dan kerusakan lingkungan.
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait/pihak terkait di Bidang Pengendalian Pencemaran dan kerusakan lingkungan.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Sub Bidang Pengendalian Pencemaran dan kerusakan lingkungan.
11. Kepala Sub Bidang Penanggulangan dan Pemulihan
Tugas Pokok :
- Merencanakan dan mengontrol kegiatan Sub Bidang Penanggulangan dan pemulihan.
- Memberi petunjuk dan memberi tugas serta membimbing bawahan.
- Memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan.
- Membuat laporan kegiatan Sub Bidang Penanggulangan dan Pemulihan sehingga berhasil guna dan berdaya guna, efektif dan efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fungsi :
- Pelaksanaan penyusunan perencanaan Sub Bidang Penanggulangan danPemulihan.
- Pelaksanaan kebijakan teknis Sub Bidang Penanggulangan danPemulihan.
- Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan, data pada Sub Bidang Penanggulangan danPemulihan.
- Penyiapan bahan penyelenggaraan di Bidang Penanggulangan danPemulihan.
- Pelaksanaan kegiatan di Bidang Bidang Penanggulangan danPemulihan.
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di Bidang Penanggulangan danPemulihan.
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait/pihak terkait di Bidang Bidang Penanggulangan danPemulihan.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Sub Bidang Penanggulangan danPemulihan.
12. Kepala Bidang Analisis, Penyuluhan dan Pembinaan Lingkungan
Tugas Pokok :
- Memimpin dan merencanakan penyusunan program.
- Pengendalian anggaran Bidang Analisis, Penyuluhan, dan Pembinaan Lingkungan Hidup.
- Mengkordinir, menyelenggarakan, dan mengawasi serta mengevaluasi kegiatan Bidang Analisis, Penyuluhan dan Pembinaan Lingkungan Hidup.
- Membagi tugas dan mengatur serta memberi petunjuk kegiatan Bidang Analisis.
- Penyuluhan dan Pembinaan Lingkungan Hidup kepada bawahan.
- Memberikan laporan kepada pimpinan sehingga kegiatan di Bidang Analisis, Penyuluhan dan Pembinaan Lingkungan Hidup berjalan dengan baik, efektif dan efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fungsi :
- Penyelenggaraan program, kegiatan dan pengendalian anggaran pada Bidang Analisis, Penyuluhan dan Pembinaan Lingkungan Hidup.
- Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis Bidang Analisis, Penyuluhan dan Pembinaan Lingkungan Hidup.
- Pengkoordinasian dan pembinaan kegiatan tiap-tiap Sub Bidang Analisis, Penyuluhan dan Pembinaan Lingkungan Hidup.
- Penyelenggaraan Bidang Analisis, Penyuluhan dan Pembinaan Lingkungan Hidup.
- Pengendalian dan pengawasan di Bidang Analisis, Penyuluhan dan Pembinaan Lingkungan Hidup Pengendalian Lingkungan.
- Penyelenggaraan koordinasi dengan instansi/pihak terkait di Bidang Analisis, Penyuluhan dan Pembinaan Lingkungan Hidup Pengendalian Lingkungan.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Analisis, Penyuluhan dan Pembinaan Lingkungan Hidup Pengendalian Lingkungan
13. Kepala Sub Bidang Analisis Lingkungan Hidup
Tugas Pokok :
- Merencanakan dan mengontrol kegiatan Sub Bidang Analisis Lingkungan Hidup.
- Memberi petunjuk dan memberi tugas serta membimbing bawahan.
- Memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan.
- Membuat laporan kegiatan Sub Bidang Analisis Lingkungan Hidup sehingga berhasil guna dan berdaya guna, efektif dan efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fungsi :
- Pelaksanaan penyusunan perencanaan Sub Bidang Analisis Lingkungan Hidup.
- Pelaksanaan kebijakan teknis Sub Bidang Analisis Lingkungan Hidup.
- Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan, data pada Sub Bidang Analisis Lingkungan Hidup.
- Penyiapan bahan penyelenggaraan di Bidang Analisis Lingkungan Hidup.
- Pelaksanaan kegiatan di Bidang Analisis Lingkungan Hidup.
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di Bidang Analisis Lingkungan Hidup.
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait/pihak terkait di Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Sub Bidang Analisis Lingkungan Hidup.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Sub Bidang Analisis Lingkungan Hidup.
14. Kepala Sub Bidang Penyuluhan dan Pembinaan Lingkungan Hidup
Tugas Pokok :
- Merencanakan dan mengontrol kegiatan Sub Bidang Penyuluhan dan Pembinaan Lingkungan Hidup.
- Memberi petunjuk dan memberi tugas serta membimbing bawahan.
- Memeriksa dan mengoreksi hasil kerja bawahan.
- Membuat laporan kegiatan Sub Bidang Penyuluhan dan Pembinaan Lingkungan Hidup sehingga berhasil guna berdaya guna, efektif dan efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fungsi :
- Pelaksanaan penyusunan perencanaan Sub Bidang Penyuluhan dan Pembinaan Lingkungan Hidup.
- Pelaksanaan kebijakan teknis Sub Bidang Penyuluhan dan Pembinaan Lingkungan Hidup Analisis Lingkungan Hidup.
- Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan, data pada Sub Bidang Penyuluhan dan Pembinaan Lingkungan Hidup.
- Pelaksanaan Penyiapan bahan penyelenggaraan di Bidang Penyuluhan dan Pembinaan Lingkungan Hidup.
- Pelaksanaan kegiatan di Bidang Penyuluhan dan Pembinaan Lingkungan Hidup.
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di Bidang Penyuluhan dan Pembinaan Lingkungan.
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait/pihak terkait di Bidang Penyuluhan dan Pembinaan Lingkungan Hidup.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Sub Bidang Penyuluhan dan Pembinaan Lingkungan Hidup.
Demikian sekilas pengetahuan tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Lingkungan Hidup Kota Cilegon, semoga dapat menambah wawasan kita sebagai warga Cilegon.
Sumber : lbh.cilegon.go.id
0 Response to "Tugas Pokok dan Fungsi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Cilegon Lanjutan"
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar