Cara Membuat Kartu Keluarga (KK)

Cara Membuat Kartu Keluarga (KK)
Contoh Kertas Kartu Keluarga

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan. Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga. Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan untuk dibuatkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalam Kartu Keluarga.

Pengantar Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Dasar Hukum: Perda No.14 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan  Administrasi Kependudukan
Perwal No. 29 Tahun 2014 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat untuk Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah.
Persyaratan Pengantar KK Baru:
  1. Fotocopy Kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan
  2. Fotocopy KTP Suami/Istri
  3. Surat Keterangan Pindah
  4. Mengisi Formulir: Formulir Biodata Penduduk dan Formulir Permohonan Kartu Keluarga (KK) Baru
Persyaratan Pengantar Perubahan KK Karena Penambahan Anggota Keluarga:
  1. KK Lama Asli
  2. Akta Kelahiran
  3. Mengisi Formulir Perubahan KK
 Persyaratan Pengantar Perubahan KK Karena Pengurangan Anggota Keluarga:
  1. KK lama asli
  2. Surat Keterangan Kematian
  3. Surat Keterangan Pindah
  4. Surat Nikah Anggota Keluarga
  5. Mengisi Formulir Perubahan KK
Persyaratan Pengantar Perubahan KK Karena Hilang atau Rusak
  1. Surat keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  2. KK yang rusak
  3. Mengisi Formulir Perubahan KK
Demikian  Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) yang bisa Admin bagikan, semoga dapat menambah wawasan kita. referensi: cilegon.go.id/

Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) "

  1. Kerzen.... aktakelahiran juga dong. atau cara mengganti Nama yang salah pada Nisn hee bagaimana ya Cranya Admin?

    BalasHapus
  2. siap, ditunggu saja ya @rahma Angellina

    BalasHapus

Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar