Cara Membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Contoh KTP Cilegon |
Menurut Wikipedia, Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP. KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap.
KTP berisi informasi mengenai sang pemilik kartu, termasuk:
- N.I.K
- Nama lengkap
- Tempat & Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Agama
- Status
- Golongan darah
- Alamat lengkap pemegang KTP (RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan)
- Pekerjaa
- Pas foto
- Tempat dan tanggal dikeluarkannya KTP
- Tanda tangan pemegang KTP
- Nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya
Pengantar Permohonan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Dasar Hukum:
Perda No.14 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Perwal No. 29 Tahun 2014 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat untuk Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah.
Persyaratan:
1. Pengantar KTP Baru
- Fotocopy KK
- Fotocopy Akta Nikah (Jika Sudah Menikah)
- Fotocopy Akta Kelahiran / Ijazah / STTB
- Surat Keterangan Pindah (opsional)
- Foto Ukuran 2x3, 2 Lembar berwarna (Latar belakang sesuai tahun kelahiran; Ganjil: Merah; Genap: Biru)
- Mengisi Formulir KTP
2. Pengantar KTP Pergantian
- Fotocopy KK
- KTP lama asli
- Surat Keterangan Pindah
- Surat Kehilangan dari Kepolisian
- Fotocopy Akta Nikah (untuk perubahan status)
- Foto Ukuran 2x3, 2 Lembar berwarna (Latar belakang sesuai tahun kelahiran)
- Mengisi Formulir KTP
Langkah-langkah mengurus pembuatan KTP:
- Siapkan persyaratan yang dibutuhkan.
- Datanglah ke RT/ RW setempat untuk mendapatkan surat pengantar pembuatan KTP
- Bawa surat pengantar tersebut ke kantor lurah, serahkan ke petugas dan isi formulir permohonan pembuatan KTP, tanda-tangangi dan serahkan ke lurah.
- Lurah akan menandatangani surat permohonan tersebut dan menyerahkannya kembali.
- Bawa surat permohonan tersebut berserta pessyararatan yang disebutkan diatas ke Kantor Camat, dan serahkan ke petugas. Pada dasarnya sampai disini proses pembuatan KTP baru telah selesai.
- Petugas kecamatan akan memverifikasi dan validasi data kependudukan kita, selanjutnya surat permohonan disampaikan ke camat untuk ditanda tangani dan akan diteruskan ke Dinas Pencatatan Sipil (dilakukan oleh petugas).
- Setelah semua proses diatas tugas kita hanya menunggu terbitnya KTP baru, biasanya KTP sementara (non elektronik) akan terbit dalam beberapa hari saja.
referensi: cilegon.go.id
0 Response to "Cara Membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP)"
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar