Sejarah Terbentuknya Kecamatan Cibeber Kota Cilegon
Kantor Kecamatan Cibeber (dok.pribadi) |
Cikal bakal terbentuknya Kecamatan Cibeber bermula dari proses awal pembentukan Kota Administratif Cilegon yang berdasar kepada materi Pasal 27 Ayat (4) UU No 5 tahun 1974 tentang Pokok Pokok Pemerintahan di Daerah, dimana atas dasar pertimbangan objektif perkembangan Kewilayahan, Cilegon yang sebelumnya ditetapkan sebagai Wilayah ex. Kewedanaan Kabupaten Serang dinilai sudah memenuhi persyaratan untuk dibentuk menjadi Kota Administratif. Melalui surat Bupati KDH Serang No. 86/Sek/Bapp/VII/84 tentang usulan pembentukan administratif Cilegon maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1986, tentang pembentukan Kota Administratif Cilegon dengan luas wilayah 17.550 Ha yang meliputi 3 (tiga) wilayah Kecamatan meliputi Pulomerak, Ciwandan, Cilegon dan 1 Perwakilan kecamatan Cilegon di Cibeber.
Status Kecamatan Cibeber berubah dari Perwakilan Kecamatan Cilegon di Cibeber menjadi Kecamatan setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1992 tertanggal 7 Februari 1992 tentang Penetapan Perwakilan Kecamatan Cibeber. Sejak saat itulah jumlah Kecamatan di Kota Administratif Cilegon bertambah menjadi 4 (empat) yaitu; Pulomerak, Ciwandan, Cilegon dan Cibeber.
Dengan semangat Otonomi daerah serta mempertimbangkan progresifitas Kota Cilegon yang dinilai pesat sebagai Kota Administratif, Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tlngkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, menetapkan Cilegon sebagai wilayah Otonom di Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan meliputi 4 (empat) Wilayah Kecamatan yaitu; Pulomerak, Ciwandan, Cilegon dan Cibeber. Sejak saat itu, Kecamatan Cibeber secara resmi terbentuk dan menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah Kotamadya Cilegon dengan meliputi 7 Wilayah Desa di dalamnya, yakni; Cibeber, Kedaleman, Kalitimbang, Sukmajaya, Karang Asem, Bulakan dan Cikerai.
Seiring dengan perkembangan Kota Cilegon yang semakin pesat serta dalam rangka menciptakan efesiensi dan optimalisasi pelayanan dalam penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah Kota Cilegon melalui Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2002 tentang pembentukan 4 kecamatan baru, menetapkan Kecamatan Citangkil, Jombang, Purwakarta dan Grogol, sebagai Kecamatan Baru di Kota Cilegon. Dengan demikian Jumlah Kecamatan di Kota Cilegon bertambah menjadi 8 (delapan) Kecamatan. Penetapan tersebut kemudian menimbulkan satu konsekuensi dimana Desa Sukmajaya yang sebelumnya masuk ke dalam Wilayah Kecamatan Cibeber kini menjadi salah satu desa di Wilayah Kecamatan Jombang.
sumber: cilegon.go.id
0 Response to "Sejarah Terbentuknya Kecamatan Cibeber Kota Cilegon"
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar