Dasar Hukum dan Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Cilegon


Dasar Hukum dan Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Cilegon
Izin Mendirikan Bangunan
Izin Mendirikan Bangunan atau biasa disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum.

REKOMENDASI IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
 (Untuk Luas Bangunan > 150 m2)

 Dasar Hukum:
  • Perda No.6 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB
  • Perda No.5 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung
  • Peraturan Walikota Cilegon No. 29 Tahun 2014 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat untuk Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah
Persyaratan:
  1. Surat Permohonan Rekomendasi IMB
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy KRK (Keterangan Rencana Kota) dari SKPD Teknis
  4. Gambar Rencana Bangunan (denah, tampak, potongan) yang memenuhi standar perencanaan bangunan
  5. Fotocopy sertifikat ha katas tanah atau bukti perolehan tanah yang sah
  6. Fotocopy tanda pelunasan PBB tahun berjalan
PELAYANAN ADMINISTRASI IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
(untuk Luas Bangunan < 150 m2)

Dasar Hukum:
  • Perda No.6 Tahun 2012 tentang Retribusi IMB
  • Perda No.5 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung
  • Peraturan Walikota Cilegon No. 29 Tahun 2014 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat untuk Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah
Persyaratan:
  1. Surat Permohonan IMB
  2. Fotocopy KRK (Keterangan Rencana Kota) dari SKPD Teknis
  3. Fotocopy Surat Pernyataan Permohonan tentang Kesanggupan mematuhi pernyataan teknis bangunan sesuai dengan Ketentuan yang berlaku
  4. Fotocopy KTP pemohon
  5. Surat kuasa apabila permohonan bukan dilakukan pemilik sendiri bermaterai cukup
  6. Fotocopy sertifikat ha katas tanah atau bukti perolehan tanah yang sah lainnya.
  7. Fotocopy tanda pelunasan PBB tahun berjalan
  8. Gambar rencana bangunan (denah, tampak, potongan) yang memenuhi standar perencanaan pembangunan
  9. Untuk bangunan perluasan/ penambahan melampirkan Fotocopy dan asli SK IMB lama
  10. Melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian (untuk mengganti IMB yang hilang)
Demikian Dasar Hukum dan Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Cilegon. Semoga bermanfaat.

referensi:  www.cilegon.go.id

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dasar Hukum dan Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Cilegon"

Posting Komentar

Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar