Cara Mengurus Izin Pemasangan Reklame


Sahabat Cilegonpedia, berikuta adalah Dasar hukum, persyaratan dan alur cara mengurus Izin Pemasangan Reklame seperti Spanduk, Umbul-umbul dan Stiker selain di Jalan Protokol yang admin salin dari cilegon.go.id.

Dasar Hukum:
  • Perda No. 14 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
  • Perwal No. 33 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 14 Th. 2011
  • Perwal No. 29 Tahun 2014 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat untuk melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah
Persyaratan:
  1. Surat Permohonan Izin Pemasangan Reklame
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy NPWP Perusahaan. Perorangan
  4. Bukti setor pajak daerah 
Alur:
    Cara Mengurus Izin Pemasangan Reklame

    Demikian  informasi terkait Cara Mengurus Izin Pemasangan Reklame yang bisa Admin bagikan. Semoga bermanfaa.

    Subscribe to receive free email updates:

    0 Response to "Cara Mengurus Izin Pemasangan Reklame"

    Posting Komentar

    Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar