Cara Mengurus Izin Pemasangan Reklame
Sahabat Cilegonpedia, berikuta adalah Dasar hukum, persyaratan dan alur cara mengurus Izin Pemasangan Reklame seperti Spanduk, Umbul-umbul dan Stiker selain di Jalan Protokol yang admin salin dari cilegon.go.id.
Dasar Hukum:
- Perda No. 14 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
- Perwal No. 33 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 14 Th. 2011
- Perwal No. 29 Tahun 2014 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat untuk melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah
Persyaratan:
- Surat Permohonan Izin Pemasangan Reklame
- Fotocopy KTP
- Fotocopy NPWP Perusahaan. Perorangan
- Bukti setor pajak daerah
Demikian informasi terkait Cara Mengurus Izin Pemasangan Reklame yang bisa Admin bagikan. Semoga bermanfaa.
0 Response to "Cara Mengurus Izin Pemasangan Reklame"
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar