Dasar Hukum dan Persyaratan Izin Tempat Usaha PKL


   Dasar Hukum dan Persyaratan Izin Tempat Usaha PKL
Pedagang Kaki Lima
IZIN TEMPAT USAHA PEDAGANG KAKI LIMA (PKL)

Dasar Hukum:

  •  Peraturan Walikota No. 29 Tahun 2014 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat untuk melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah

Persyaratan:

  1.  Surat Permohonan Izin Tempat Usaha PKL
  2. Fotocopy KTP dan KK Kota Cilegon
  3. Fotocopy Kartu / Keterangan Keanggotaan Paguyuban PKL


sumber: cilegon.go.id
gambar1: tipstrend.wordpress.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Dasar Hukum dan Persyaratan Izin Tempat Usaha PKL"

Posting Komentar

Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar