Dasar Hukum dan Persyaratan Izin Tempat Usaha PKL
Pedagang Kaki Lima |
Dasar Hukum:
- Peraturan Walikota No. 29 Tahun 2014 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat untuk melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah
Persyaratan:
- Surat Permohonan Izin Tempat Usaha PKL
- Fotocopy KTP dan KK Kota Cilegon
- Fotocopy Kartu / Keterangan Keanggotaan Paguyuban PKL
sumber: cilegon.go.id
gambar1: tipstrend.wordpress.com
0 Response to " Dasar Hukum dan Persyaratan Izin Tempat Usaha PKL"
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar