Cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Sengketa
Sahabat Cilegonpedia, berikut Cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Sengketa yang perlu kita ketahui.
Dasar Hukum:
Demikian Cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Sengketa yang bisa admin bagikan, semoga bermanfaat. katuran dishare...
sumber: cilegon.go.id/
Dasar Hukum:
- PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
- Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksnaan PP No. 24 Tahun 1997
- Perwal No. 29 Tahun 2014 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat untuk melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah
- Fotocopy KTP
- Pengantar Kelurahan di lampiri permohonan yang bersangkutan kepada lurah
- Sertifikat/ bukti penguasaan tanah (Fotocopy dan memperlihatkan yang asli)
- Surat Pernyataan tidak sengketa bermaterai cukup
- Riwayat Tanah dari Kelurhan
- Fotocopy SPPT dan Lunas PBB Tahun berjalan
Demikian Cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Sengketa yang bisa admin bagikan, semoga bermanfaat. katuran dishare...
sumber: cilegon.go.id/
0 Response to "Cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Sengketa"
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar