Cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Sengketa

Sahabat Cilegonpedia, berikut Cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Sengketa yang perlu kita ketahui.

Dasar Hukum:
  • PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  • Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksnaan PP No. 24 Tahun 1997
  • Perwal No. 29 Tahun 2014 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat untuk melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah
Persyaratan:
  1.  Fotocopy KTP
  2. Pengantar Kelurahan di lampiri permohonan yang bersangkutan kepada lurah
  3. Sertifikat/ bukti penguasaan tanah (Fotocopy dan memperlihatkan yang asli)
  4. Surat Pernyataan tidak sengketa bermaterai cukup
  5. Riwayat Tanah dari Kelurhan
  6. Fotocopy SPPT dan Lunas PBB Tahun berjalan
Alur:
Cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Sengketa
Cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Sengketa
 Demikian Cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Sengketa yang bisa admin bagikan, semoga bermanfaat. katuran dishare...

sumber: cilegon.go.id/

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Sengketa"

Posting Komentar

Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar