Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Antar Kecamatan Kota Cilegon
Sahabat Cilegonpedia, berikut adalah cara mengurus Surat Keterangan Pindah antar Kecamatan dalam Wilayah Kota Cilegon yang perlu kita ketahui sebagai warga Cilegon.
Dasar Hukum:
Sumber: cilegon.go.id
Dasar Hukum:
- Perda No. 14 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
- Perwal No. 29 Tahun 2014 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat untuk Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah.
Persyaratan:
- Surat Pengantar RT/RW
- Surat Pengantar Kelurahan
- Foto 3x4 berwarna 2 lembar
- KTP asli
- KK asli
Alur
Sumber: cilegon.go.id
0 Response to "Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Antar Kecamatan Kota Cilegon"
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar