Dasar Hukum dan Persyaratan Izin Gangguan (HO) di Kota Cilegon


Dasar Hukum dan Persyaratan Izin Gangguan (HO) di Kota Cilegon
Izin Gangguan (HO)
Izin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
Dasar hukum izin ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu, masih ada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur secara rinci tentang Retribusi Izin Gangguan. Bahkan pada kabupaten tertentu ada yang menerapkan rumus untuk nenentukan besar biaya retribusi ini. Misalnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor mengeluarkan Perda No. 10 Tahun 2012, yang secara rinci mengatur besar retribusi untuk izin ini.

PELAYANAN PEMBERIAN IZIN GANGGUAN (HO) TERHADAP USAHA INTENSITAS GANGGUAN KECIL

Dasar Hukum:
  • Perda No. 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan
  • Perwal No.7 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 2 Th. 2013
  • Perwal No. 29 Tahun 2014 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat untuk melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah
Persyaratan:
  1. Surat Permohona Izin Gangguan
  2. Surat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga
  3. Fotocopy KTP/ Keterangan Domisili/ Surat Keterangan Kewarganegaraan (bagi WNA)
  4. Fotocopy NPWP Perusahaan
  5. Fotocopy IMB/ Site Plan
  6. Status penguasaan tanah (SHM/ Sewa/ Jual beli)
  7. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
  8. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan
  9. Bukti Setor Retribusi Daerah
  10. Surat Kuasa bermaterai cukup bila diurus orang lain.
REKOMENDASI IJIN GANGGUAN HINDER ORDONATE (HO)

Dasar Hukum:
  • Perda No. 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan
  • Perwal No. 29 Tahun 2014 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat untuk melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah
Persyaratan:
  1. Surat permohona rekomendasi HO
  2. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga
  3. Fotocopy KTP/ Keterangan Domisili/ Surat Keterangan Kewarganegaraan (bagi WNA)
  4. Fotocopy NPWP Perusahaan
  5. Fotocopy IMB/ Site Plan
  6. Status penguasaan tanah (SHM/ Sewa/ Jual beli)
  7. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
DAFTAR ULANG IZIN GANGGUAN (HO)

Dasar Hukum:
  • Perda No.2 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan
  • Perwal No.7 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No.2 Tahun 2013
  • Perwal No. 29 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat untuk Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah
Persyaratan:
  1. Surat Permohonan Daftar Ulang Izin Gangguan
  2. Fotocopy SK Izin Gangguan
  3. Fotocopy IMB/ Site Plan
  4. Bukti Setor Retribusi daerah
  5. Fotocopy KTP
BALIK NAMA IZIN GANGGUAN (HO)

Dasar Hukum:
  • Perda No.2 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan
  • Perwal No.7 Tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan Perda No.2 Tahun 2013
  • Perwal No. 29 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat untuk Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah
Persyaratan:
  1. Surat Permohonan Balik Nama Izin Gangguan
  2. SK. Izin Gangguan yang asli
  3. Fotocopy surat daftar ulang izin gangguan yang asli
  4. Fotocopy IMB/ Site Plan
  5. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan
  6. Fotocopy Akta Perubahan
  7. Bukti Stor Retribusi Daerah
  8. Fotocopy KTP
PERLUASAN IZIN GANGGUAN (HO)

Dasar Hukum:
  • Perda No.2 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan
  • Perwal No.7 Tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan Perda No.2 Tahun 2013
  • Perwal No. 29 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat untuk Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah
Persyaratan:
  1. Surat Permohonan Izin Gangguan untuk Perluasan Usaha
  2. SK Izin Gangguan yang asli
  3. Fotocopy Surat Daftar Ulang Izin Gangguan yang asli
  4. Fotocopy bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah dan atau perjanjian sewa)
  5. Fotocopy IMB/ Site Plan
  6. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan
  7. Bukti Setor Retribusi Daerah
  8. Fotocopy KTP
Demikian artikel tentang Dasar Hukum dan Persyaratan Izin Gangguan (HO) di Kota Cilegon. Semoga bermanfaat.

referensi: cilegon.go.id

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dasar Hukum dan Persyaratan Izin Gangguan (HO) di Kota Cilegon"

Posting Komentar

Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar