Mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU) di Kota Cilegon
Mengurus Surat izin Tempat Usaha (SITU) |
PELAYANAN SITU UNTUK USAHA BEBAS GANGGUAN DAN TIDAK BERBADAN HUKUM
Dasar Hukum:
- Peraturan Walikota Cilegon Nomor 13 Tahun 2014
- Peraturan Walikota Cilegon No. 29 Tahun 2014
Persyaratan:
- Surat Permohonan SITU
- Surat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga
- Fotocopy KTP Pemohon
- Surat Keterangan Status Tanah dari Kelurahan
- Fotocopy Sertifikat Tanah / AJB/ Perjanjian Sewa Kontrak
- Fotocopy NPWP Pemohon
- Fotocopy IMB (bila diperlukan)
- Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (bila diperlukan)
- Pas Foto berwarna 4x6 sebanyak 4 lembar
REKOMENDASI SURAT IZIN TEMPAT USAHA (SITU)
(Selain yang menjadi Kewenangan Camat)
Dasar Hukum:
- Perwal No. 13 Tahun 2014 tentang SITU
- Perwal No. 29 Tahun 2014 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat untuk melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah
Persyaratan:
- Surat Permohonan Rekomendasi SITU
- Surat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy sertifikat tanah/ AJB/ Perjanjian Sewa Kontrak
- Surat Keterangan Status Tanah dari Kelurahan
- Fotocopy NPWP Pemohon
- Fotocopy IMB / Site Plan (bila diperlukan)
DAFTAR ULANG SITU
Dasar Hukum:
- Perwal No. 13 Tahun 2014 tentang SITU
- Perwal No. 29 Tahun 2014 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat untuk melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah
Persyaratan:
- Surat Permohonan Daftar Ulang SITU
- Fotocopy SITU
- Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 2 lembar
BALIK NAMA SITU
Dasar Hukum:
- Perwal No. 13 Tahun 2014 tentang SITU
- Perwal No. 29 Tahun 2014 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat untuk melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah
Persyaratan:
- Surat Permohonan Balik Nama SITU
- SITU asli
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy NPWP Pemohon
- Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (bila diperlukan)
- Pas foto 4x6 4 lembar
PERLUASAN SITU
Dasar Hukum:
- Perwal No. 13 Tahun 2014 tentang SITU
- Perwal No. 29 Tahun 2014 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat untuk melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah
Persyaratan:
- Surat Permohonan Perluasan SITU
- SITU asli
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy IMB (bila diperlukan)
- Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (bila diperlukan)
- Pas foto berwarna 4x6, 4 lembar
Demikian Dasar Hukum dan Persyaratan Mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU) di Kota Cilegon. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU) di Kota Cilegon"
Posting Komentar
Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar