Mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU) di Kota Cilegon


Mengurus  Surat Izin Tempat Usaha (SITU) di Kota Cilegon
Mengurus Surat izin Tempat Usaha (SITU)

PELAYANAN SITU UNTUK USAHA BEBAS GANGGUAN DAN TIDAK BERBADAN HUKUM

Dasar Hukum:

  •  Peraturan Walikota Cilegon Nomor 13 Tahun 2014
  • Peraturan Walikota Cilegon No. 29 Tahun 2014

Persyaratan:

  1.  Surat Permohonan SITU
  2. Surat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga
  3. Fotocopy KTP Pemohon
  4. Surat Keterangan Status Tanah dari Kelurahan
  5. Fotocopy Sertifikat Tanah / AJB/ Perjanjian Sewa Kontrak
  6. Fotocopy NPWP Pemohon
  7. Fotocopy IMB (bila diperlukan)
  8. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (bila diperlukan)
  9. Pas Foto berwarna 4x6 sebanyak 4 lembar

REKOMENDASI SURAT IZIN TEMPAT USAHA (SITU)
 (Selain yang menjadi Kewenangan Camat)

Dasar Hukum:

  • Perwal No. 13 Tahun 2014 tentang SITU
  • Perwal No. 29 Tahun 2014 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat untuk melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah

Persyaratan:

  1.  Surat Permohonan Rekomendasi SITU
  2. Surat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga
  3. Fotocopy KTP Pemohon
  4. Fotocopy sertifikat tanah/ AJB/ Perjanjian Sewa Kontrak
  5. Surat Keterangan Status Tanah dari Kelurahan
  6. Fotocopy NPWP Pemohon
  7. Fotocopy IMB / Site Plan (bila diperlukan)

DAFTAR ULANG SITU

Dasar Hukum:

  • Perwal No. 13 Tahun 2014 tentang SITU
  • Perwal No. 29 Tahun 2014 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat untuk melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah

Persyaratan:
  1. Surat Permohonan Daftar Ulang SITU
  2. Fotocopy SITU
  3. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 2 lembar
BALIK NAMA SITU

Dasar Hukum:
  • Perwal No. 13 Tahun 2014 tentang SITU
  • Perwal No. 29 Tahun 2014 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat untuk melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah
Persyaratan:
  1.  Surat Permohonan Balik Nama SITU
  2. SITU asli
  3. Fotocopy KTP Pemohon
  4. Fotocopy NPWP Pemohon
  5. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (bila diperlukan)
  6. Pas foto 4x6 4 lembar
PERLUASAN SITU

Dasar Hukum:
  •  Perwal No. 13 Tahun 2014 tentang SITU
  • Perwal No. 29 Tahun 2014 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat untuk melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah
Persyaratan:
  1.     Surat Permohonan Perluasan SITU
  2. SITU asli
  3. Fotocopy KTP Pemohon
  4. Fotocopy KTP Pemohon
  5. Fotocopy IMB (bila diperlukan)
  6. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (bila diperlukan)
  7. Pas foto berwarna 4x6, 4 lembar
 Demikian Dasar Hukum dan Persyaratan Mengurus  Surat Izin Tempat Usaha (SITU) di Kota Cilegon. Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU) di Kota Cilegon"

Posting Komentar

Terima Kasih Sudah Membaca Artikel di Website www.cilegonpedia.com, Silahkan Tinggalkan Komentar